MEDAN | 1kabar.com
Kepala Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Nimrot Sihotang, beserta Pejabat Struktural dan Staff mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun 2024, Senin (25/03/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dan turut menggandeng Jajaran di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
“Saya tegaskan kepada seluruh Jajaran di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk tidak melakukan pungli dan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Meski di Tahun 2023 laporan terkait hal ini NIHIL, kita tidak boleh lengah. Upaya pencegahan gratifikasi harus terus di lakukan dan di tingkatkan,” terangnya saat kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun 2024.
Penerimaan gratifikasi dapat membuka peluang terjadinya korupsi sehingga perlu di lakukan upaya pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Untuk itu, unit wilayah di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ini sendiri telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Seluruh Insan Pengayoman di Sumatera Utara saya ajak untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun, melaporkan gratifikasi yang di terima kepada UPG serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam berperilaku anti-korupsi,” tambahnya.
Di laksanakan di Ruang Muladi Kantor Wilayah, turut hadir Jajaran Kepala Divisi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, JFT dan JFU serta Pegawai di 50 UPT Jajaran secara virtual. Anggota UPG pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ridha Faridha Djoyo, Analis Laporan Hasil Pengawasan dan Ibu Puji Hayati, Analis Pengaduan Masyarakat hadir virtual menjadi narasumber pada penguatan ini.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)