Tebing Tinggi | 1kabar.com
SPKT Polres Tebing Tinggi menyelesaikan permasalahan warga melalui problem solving dengan cara mediasi, bertempat di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa sore (14/05/2024).
Adalah Khairuddin Purba (51) dan Ricky Purba (25) yang beralamat di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya merupakan pekerja bangunan yang sedang membangun rumah milik Novita Sari di Jalan Juanda, Kota Tebing Tinggi.
Saat dalam bekerja kedua pekerja tersebut terjadi kesalah pahaman dengan pemilik rumah pada Selasa siang (14/05/2024), yang berujung dengan pengancaman yang di lakukan pekerja bangunan terhadap pemilik rumah.
“Benar telah terjadi kesalah pahaman antara pekerja bangunan dengan pemilik rumah. Namun permasalahan itu dapat di selesaikan melalui mediasi,” sebut Personel SPKT Polres Tebing Tinggi, Aipda Frengki.
Di depan Petugas SPKT Polres Tebing Tinggi dan Kepala Lingkungan, Khairuddin Purba dan Ricky Purba mengakui bahwa perbuatan yang mereka lakukan merupakan salah dan meminta maaf kepada Novita Sari. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada Novita Sari mau pun kepada orang lain.
Begitu juga sebaliknya, Novita Sari menerima permintaan maaf kedua pekerja bangunan tersebut dengan rasa ikhlas dan tulus. Dirinya juga bersedia menerima permasalahan ini di selesaikan melalui mediasi yang di jembatani oleh pihak kepolisian.
Di akhir kegiatan, kedua belah pihak membuat surat pernyataan perdamaian dan di tutup dengan bersalaman dan saling memaafkan.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)