Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Sat Narkoba Polres Simalungun Patahkan Rantai Narkotika, Pengedar Sabu di Sekolah Berhasil Diringkus

148
×

Sat Narkoba Polres Simalungun Patahkan Rantai Narkotika, Pengedar Sabu di Sekolah Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini

Simalungun | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus Narkotika di depan Sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 19 Maret 2024, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB. Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Ivan Rinaldy Pane, SH., membenarkan operasi pengungkapan ini dan telah menyampaikan keterangan resminya mengenai kronologis kejadian serta identitas tersangka yang berhasil di tangkap.

“Tersangka yang berhasil di amankan berinisial MAP, seorang Pria berumur 24 Tahun, yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca juga Artikel ini  Ketua PERWAL : Pj Walikota Langsa Harus Bersikap Tegas Terkait Bimtek

Dari tangan tersangka berhasil di amankan sejumlah barang bukti yang meliputi tiga bungkus plastik klip transparan kecil yang di duga kuat berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram, sebuah Handphone Android merk Real Me warna Biru, dan sebuah unit Sepeda Motor Yamaha RX King yang tidak di lengkapi dengan plat kendaraan, ” jelas AKP Irvan, pada Selasa (19/03/2024).

Informasi awal yang mendorong keberhasilan pengungkapan ini datang dari masyarakat setempat, yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran Narkoba di area sekitar Sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan.

Baca juga Artikel ini  Sat Samapta Polres Tanah Karo Patroli Sepede Ke Kota Kabanjahe

Kasat Narkoba menyampaikan bahwa, “Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Kateam I AIPTU. Aswin Manurung, langsung berangkat menuju lokasi yang di sampaikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat MAP sedang duduk dan langsung melakukan penggeledahan bersama Gamot setempat yang kemudian mengamankan sejumlah barang bukti.

Selama interogasi, MAP mengakui bahwa barang bukti yang di amankan dari dirinya adalah miliknya dan rencananya akan di jual kembali. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Pria yang dia kenal dengan nama panggilan Adi yang berlokasi di Kampung Padang Perdagangan, Kecamatan Bandan, Kabupaten Simalungun.

Baca juga Artikel ini  Partai Golkar Silaturahmi Ke Partai Gerindra, Kembalikan Formulir Bakal Calon (Bacalon) Bupati Deli Serdang

Tim langsung melakukan pengembangan namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud tersebut,” pungkas AKP Irvan.

Tersangka bersama dengan barang bukti kini telah di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya Narkoba serta upaya kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)