Tebing Tinggi | 1kabar.com
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang Buruh Harian lepas berinisial GRP (37 tahun) beralamat di Perumnas Bagelen, Kota Tebing Tinggi. GRP sendiri di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi lantaran di ketahui akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Pinggiran Rel Kereta Api, Jumat (26/04/2024).
Dalam keterangannya, Minggu (28/04/2024), Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Wisnugraha melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto mengungkapkan semula Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang semakin resah akan pergerakan pelaku beberapa waktu sebelumnya. Menanggapinya, Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Di hari Jumat siang (26/04/2024), Petugas menyusuri Rel Kereta Api yang ada di sekitaran Jalan Abadi, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi. Saat itu Petugas melihat pelaku seorang diri sedang berdiri di Pinggiran Rel Kereta Api. Petugas pun menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pakaian pelaku.
“Hasil penggeledahan, di temukan Narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 1,77 Gram dari tangan pelaku, Plastik Klip Kosong, Pipet Plastik berbentuk Sekop dan Uang Tunai,” ungkap Kasi Humas.
Saat di interogasi, pelaku mengaku sabu itu miliknya dan keberadaan pelaku di Pinggiran Rel Kereta Api untuk melakukan transaksi. Namun sebelum melakukan transaksi, dirinya keburu ketangkap Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi. Kini pelaku sudah di tahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)