BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Sat Reskrim Polres Dairi Bersama Bea Cukai Kota Pematangsiantar Amankan Penjual Rokok Ilegal Merek Luffman, H1 Mild Gold dan Manchester di Sumbul

265
×

Sat Reskrim Polres Dairi Bersama Bea Cukai Kota Pematangsiantar Amankan Penjual Rokok Ilegal Merek Luffman, H1 Mild Gold dan Manchester di Sumbul

Sebarkan artikel ini

SIDIKALANG | 1kabar.com

Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi bersama Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Kota Pematang Siantar Amankan TASS yang diduga lakukan penjualan Rokok Ilegal tanpa Cukai di Kelurahan Pegagan I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (28/06/2024).

Dalam konferensi pers yang di pimpin Wakapolres Dairi, Kompol. Husnil Mubarok Daulay mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerjasama antara Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi bersama Bea dan Cukai Kota Pematangsiantar.

“Kami dari Polres Dairi, khususnya Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi bersama rekan kami dari Bea Cukai Kota Pematangsiantar. Ini adalah hasil Kolaborasi Polres Dairi dengan Bea Cukai Kota Pematangsiantar, ” ujarnya, Jumat (28/06/2024).

Baca juga Artikel ini  HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Serdang Bedagai Gelar Penanaman Pohon dan Ketahanan Pangan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Meetson Sitepu menceritakan kronologis pengungkapan tersebut berawal dari laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.

“Dengan adanya peredaran Rokok Ilegal tanpa Cukai, Usai mendapat informasi tersebut, Kita dalam hal ini Penyidik dari Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

“Pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi terjun kelokasi untuk melakukan penindakan terkait adanya peredaran Rokok Ilegal tanpa Cukai,” jelasnya.

Baca juga Artikel ini  Korban Kebakaran Rico Sempurna Pasaribu Dimakamkan Berdampingan Sama Istri, Anak dan Cucu

Adapun barang bukti yang disita Petugas Gabungan tersebut berupa beberapa bungkus Rokok dengan merek Luffman berwarna Merah sebanyak 303 bungkus, Luffman berwarna Putih sebanyak 234 bungkus, Luffman berwarna Abu-Abu sebanyak 6 bungkus, Rokok merek H1 sebanyak 4 bungkus, dan Manchester berwarna Biru sebanyak 1 bungkus.

“Kalau jumlah keseluruhan ada 548 bungkus Rokok yang di duga Ilegal ataupun yang diduga tanpa Cukai,” sebutnya, Jumat (26/08/2024).

“Saat ini pihaknya masih mendalami darimana tersangka mendapat barang Ilegal tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Windianto selaku Penyidik dari Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Kota Pematangsiantar mengucapkan terimakasih kepada Polres Dairi atas kerjasama tersebut dalam memberantas peredaran Rokok Ilegal.

Baca juga Artikel ini  Kapolri Mutasi 22 Pamen Polda Bali

Dirinya memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa Rokok jenis tersebut tidak diperbolehkan di jual atau di perbelikan.

“Ini akan kita proses sesuai Undang-Undang,” jelas Windianto.

“Atas perbuatannya, TASS dikenakan Pasal 54 Jo 29 Undang-Undang RI Nomor : 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara, dan atau pidana paling sedikit 2 kali dan maksimal 10 kali nilai Cukai yang harus di bayarkan,” tutupnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)