SERDANG BADAGAI | 1kabar.com
Satuan Reserse Kiriminal Polres Serdang Bedagai meringkus seorang Pria terduga pelaku pencurian di Toko MR DIY yang berada di Jalan Negara, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pria yang di amankan berinisial R (22), warga Lorong X Sinta Bakti, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Sedangkan satu pelaku lainnya yang telah di ketahui identitasnya, masih dalam pengejaran Polisi.
“Pelaku R ini kita tangkap di rumahnya di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, pada Kamis (25/04/2024),” ujar Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP. JH Panjaitan di dampingi Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai yang juga KBO Sat Reskrim, Iptu. Edward Sidauruk, dan Kanit I Pidum, Ipda. Hendri Ika Panduwinata, Sabtu (27/04/2024).
JH Panjaitan mengungkapkan, aksi pencurian di lakukan tersangka di Toko MR DIY terjadi pada Kamis 4 April 2024. Namun, baru di laporkan ke pihak kepolisian pada Rabu 24 April 2024.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kiriminal Polres Serdang Bedagai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, serta mengumpulkan informasi di lapangan, dan mengecek langsung rekaman CCTV.
“Dalam waktu 1×24 Jam, Tim kita di Pimpin langsung Kanit Pidum, Ipda. Hendri Ika Panduwinata berhasil meringkus pelaku R,” ujarnya.
Saat melakukan aksinya, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi ini, pelaku mengenakan pakaian Wanita sebagai Kamuflase, serta menggunakan Plastik Hitam untuk menutupi wajahnya agar tidak terlihat jelas di rekaman CCTV.
“Jadi pelaku bersama rekannya yang masih buron, masuk melalui ventilasi kamar mandi dengan memecahkan kaca yang berada di belakang Toko. Setelah itu, pelaku R menjebol dinding Gipsum Ruangan Kantor dan masuk sendirian ke dalam Toko untuk mengambil barang-barang milik Toko,” ungkapnya.
Dari aksi tersebut, tambahnya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang milik Toko hingga mengalami kerugian sebesar Rp. 29 Juta.
“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tegasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)