Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Sat Reskrim Polres Simalungun Robohkan Lokasi Sabung Ayam, Brantas Perjudian

141
×

Sat Reskrim Polres Simalungun Robohkan Lokasi Sabung Ayam, Brantas Perjudian

Sebarkan artikel ini

Simalungun | 1kabar.com

Kepolisian Resort (Polres) Simalungun menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada 17 Mei 2024. Dalam operasi ini, Polisi menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penggerebekan dilakukan di perladangan Sawit Pondok Batu milik Sartini. Ketujuh masyarakat yang berada dilokasi diamankan dan dilakukan pemeriksaan adalah RE (30), JR (19), MT (40), IP (36), J (61), MP (33), dan FH (19), warga Kelurahan Balimbingan dan Tanah Jawa. Namun, pengelola gelanggang sabung ayam dan bandar judi berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran Polisi.

Baca juga Artikel ini  Pendekatan Lintas Sektoral Polsek Kotarih Guna Pastikan Pemilukada Damai

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa selain mengamankan, Polisi juga membawa belasan barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 17 unit Sepeda Motor, dua Ekor Ayam Jantan, Gelanggang Sabung Ayam, Spanduk Peraturan Permainan p6erjudian, serta Papan Ronde.

Baca juga Artikel ini  Kapolsek Linge Beserta Personel Gelar Patroli di Daerah Rawan Bencana Alam Dan Rawan Kecelakaan untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Operasi penggerebekan ini adalah bagian dari upaya Polres Simalungun untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.(Redaksi/0101KBR)

Baca juga Artikel ini  Peningkatan Kemampuan Sat Kamling di Wilkum Polres Langkat

Editor : (Chaidir Toweren)