Serdang Bedagai | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus 4 Pria terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dari lokasi berbeda.
Keempatnya masing-masing berinisial Su alias Asiong (38), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan I alias Agam (48) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, S alias Ahai (49), warga Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deli Serdang yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan, serta AB alias Atak (49), warga Tanjung Rejo, Kota Medan.
Dari penangkapan keempat tersangka, di amankan barang bukti berupa, 1 plastik putih transparan berukuran besar berisi yang di duga sabu dan 2 plastik transparan berukuran sedang berisi yang di duga sabu, dengan total berat bruto ketiga bungkus plastik transparan tersebut 299,74 gram. Kemudian, 2 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 1 tas sandand warna hitam, 1 dompet warna hitam, dan 1 amplop warna coklat.
“Keempat tersangka ini di amankan pada Sabtu (16/03/2024) dari lokasi berbeda,” ungkap Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP. Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk di Polres Serdang Bedagai , Kecamatan Seirampah, Kamis (21/03/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi Narkotika jenis sabu yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Perbaungan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai di pimpin Kanit, Ipda. Anggiat Sidabutar selanjutnya melakukan seramgkaian penyelidikan.
Melalui undercover buy, Tim melakukan pemesanan sabu kepada terduga pengedar lewat komunikasi hanphone, dan di sepakati untuk transaksi di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Sekitar satu jam kemudian, lanjutnya, datang 2 orang mengendarai sepeda motor jenis matic BK 4048 ALQ menemui Personel yang melakukan undercover buy di lokasi yang telah di sepakati.
“Setelah Personel menyebutkan kode “07”, kedua Pria tersebut kemudian mengeluarkan satu bungkusan plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik kresek putih berisi 2 bungkus plastik putih transparan yang di duga berisi Narkotika jenis sabu. Melihat hal itu, Personel yang melakukan undercover buy langsung mengamankan kedua Pria yang belakang di ketahui berinisial Su alias Asiong dan I alias Agam,” ujarnya.
Kepada Tim, kedua tersangka ini mengakui jika sabu tersebut di peroleh dari Pria berinisial A yang di ketahui berada di LPD Tanjung Gusta, dan dari S alias Ahai yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan.
Selanjutnya, tambah Edward, Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S alias AhaiĀ di tempat tinggalnya di Jalan Skip Kota Medan.
Saat di interogasi Tim, Ahai mengaku memeroleh sabu dari Ar. Selanjutnya melalui Ahai, Tim melakukan pemesanan sabu kepada Ar, dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Amal, daerah Ring Road, Kota Medan.
Tiba waktu yang di sepakati, seorang Pria yang belakangan di ketahui berinisial AB alias Atak mendatangi Personel yang melakukan undercover buy dengan mengendarai sepeda motor setelah menyebutkan kode “Casanova”, AB alias Atak langsung mengeluarkan amplop yang di dalamnya terdapat satu plastik transparan putih berukuran besar berisi yang di duga sabu, dan langsung di amankan.
“Keempat tersangka berikut barang bukti saat ini sudah di amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses lanjut,” tegas Edward.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)
Note :
Su Alias Asiong = Suwandi
I alias Agam = Ismadi
S alias Ahai = Sumardi
AB alias Atak = Adi Brata