Karo | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap seorang yang di duga kuat pengedar Narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (16/03/2024) lalu sekira pukul 20.15 WIB, di Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo tepatnya di lokasi kuburan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang Pemuda inisial PMT als Moneng (30), warga Desa Kutabuluh Simole, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
“Berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang yang sering megedarkan Narkotika jenis sabu di Lau Buluh, langsung kita turunkan Tim untuk lidik, hingga akhirnya berhasil mengamankan Moneng di salah satu kuburan di Desa Lau Buluh pada Sabtu (16/03) lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (25/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Saat penangkapan tersebut, di temukan dari dalam Tas Sandang merk Eiger yang di pakai Moneng, barang bukti berupa 2 (Dua) paket plastik berisi Kristal Putih yang di duga Narkotika Golongan I jenis sabu setelah di Timbang seberat Netto 0,14 (Nol Koma Satu Empat) Gram, 1 (Satu) Lembar Plastik Klip dalam keadaan kosong, 2 (dua) buah Kaca Pirex dalam keadaan kosong dan Uang Tunai sebesar Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Tidak bisa berkelit, Moneng mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya dalam usahanya mengedarkan gelap Narkotika jenis sabu di Desa Lau Buluh.
Saat ini Moneng, sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Sudah kita tahan sesuai Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 Tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. Polres Tanah Karo.(Redaksi/Humas ZulKBR)