Deli Serdang | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu yang melibatkan 2 (Dua) orang Pria berinisial AL (45) dan S (53), Senin (25/03/2024).
Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret Tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Team Operasional Subnit II Unit II Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang menguasai ,memiliki, menyimpan Narkotika jenis shabu.
Mendapatkan informasi tersebut Team Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang langsung menuju ke tempat kejadian perkarah (TKP) yaitu di Jalan Makmur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sesampainya di tempat yang di maksud, Team Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melihat orang dengan ciri-ciri yang di dapatkan dari informasi sebelumnya, dan langsung mengamankan dua orang laki-laki yang tersebut.
Setelah mengamankan pelaku, Team langsung melakukan penggeledahan badan dan benar saja di temukan barang bukti di bawah kaki pelaku S berupa 1 (Satu) buah Plastik Klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,18 Gram.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung di bawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk di lakukan proses hukum.
Saat di temui oleh wartawan media ini, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan.
“Ya benar, saat ini kedua pelaku telah di amankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang , dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)