Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

128
×

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu yang melibatkan 2 (Dua) orang Pria berinisial AL (45) dan S (53), Senin (25/03/2024).

Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret Tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Team Operasional Subnit II Unit II Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang menguasai ,memiliki, menyimpan Narkotika jenis shabu.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba dan Kasat Lantas

Mendapatkan informasi tersebut Team Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang langsung menuju ke tempat kejadian perkarah (TKP) yaitu di Jalan Makmur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sesampainya di tempat yang di maksud, Team Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melihat orang dengan ciri-ciri yang di dapatkan dari informasi sebelumnya, dan langsung mengamankan dua orang laki-laki yang tersebut.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Tanah Karo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas 

Setelah mengamankan pelaku, Team langsung melakukan penggeledahan badan dan benar saja di temukan barang bukti di bawah kaki pelaku S berupa 1 (Satu) buah Plastik Klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,18 Gram.

Selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung di bawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk di lakukan proses hukum.

Saat di temui oleh wartawan media ini, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan.

Baca juga Artikel ini  Rakerda KONI Kabupaten Deli Serdang, Pj Bupati : Prestasi Olahraga Angkat Harkat dan Martabat Daerah

“Ya benar, saat ini kedua pelaku telah di amankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang , dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)