MEDAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 53 Kg sabu dan 10.000 butir pil happy five yang di sita dari 2 tersangkanya, di Lapangan Mapolrestabes Medan, Senin (25/3/2024).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy di dampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Jhon Sitepu dalam keterangannya menyampaikan bahwa 53 Kg sabu dan 10.000 butir pil happy five yang akan di musnahkan hari ini di sita dari 2 tersangka di Kota Pekanbaru, Riau pada akhir Januari 2024 lalu.
“Saat itu petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran karena tersangka yang mengendari Mobil terus memacu Mobilnya dengan kecepatan tinggi, saat hendak di sergap petugas. Namun kedua tersangka berhasil di amankan dan kemudian di boyong ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,” ujarnya.
Lanjutnya, hari ini pemusnahan akan di lakukan dengan menggunakan 2 metode, yakni membakar Narkoba menggunakan mesin incinerator milik BNN Provinsi Sumut dan merebus Narkoba kedalam air bersuhu di atas 100 derajat celcius.
“Kami tidak akan berhenti untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelaku peredaran gelap Narkoba. Dan kami juga berharap seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bergerak, karena Narkoba merupakan musuh kita bersama,” pungkasnya.
Selanjutnya barang bukti yang di sita dari tersangka terlebih dahulu di uji keasliannya oleh Petugas Labfor Polda Sumatera Utara. Seluruh barang bukti baik sabu mau pun happy five di pastikan keasliannya usai di uji menggunakan beragam pereaksi kimia.
Setelah itu sabu dan pil Happy Five
di bakar menggunakan mesin incinerator dan di rebus di Mapolrestabes Medan.(Redaksi/TM77/Zul1KBR)