BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Satres Narkoba Polrestabes Medan Sergap Dua Orang Pengedar Sabu dan Ganja di Jalan Budi Luhur Medan Denai

139
×

Satres Narkoba Polrestabes Medan Sergap Dua Orang Pengedar Sabu dan Ganja di Jalan Budi Luhur Medan Denai

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang pengedar Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

Dari kedua pelaku itu, masing-masing dari Heri Syahputra (45) Warga Kelambir Lima, Gang Anas, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Awaluddin Saragih (53) Warga Jalan Budi Luhur, Gang Anggrek, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni 10 bungkus plastik tanaman ganja dan uang sebesar Rp. 40.000. Dari Awaluddin Saragih petugas berhasil menyita 59,49 gram daun ganja kering.

Baca juga Artikel ini  PTPN-1 Regional 1 Sembelih Hewan Kurban 13 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing, Daging Kurban 850 Kg Dibagikan kepada Masyarakat dan Pesantren

“Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) Jo 132 Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan kepada wartawan, pada Senin (09/06/2025).

Disebutkan kronologis penangkapan kepada kedua tersangka yakni, berdasarkan laporan dari informasi dari warga masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

Baca juga Artikel ini  9 Remaja Pelaku Pengeroyokan Anak Di Bawah umur Berhasil Di Amankan polres Bener Meriah.

Kemudian, Petugas Aiptu. Sarimuda Siregar melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Heri Syaputra di Jalan Budi Luhur disebuah gubuk.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan tersangka, menemukan 10 bungkus plastik Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dan uang Rp. 40.000. Kemudian petugas mengintrogasi tetsangka dan mengakui barang bukti itu didapat dari Awaludin Saragih. Kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan kepada Awaluddin tidak jauh dari TKP.

Baca juga Artikel ini  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Mesidah Gelar Bakti Sosial di Menasah Al-Muhajirin

Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Modus operandinya tersangka Awaluddin mengaku sudah tiga kalinya bekerja mengambil dan mengedarkan Narkotika jenis ganja dari berinisial N di Jalan Tani Asli. Dalam hal itu, Polisi berhasil menyelamatkan 790 orang,” pungkas AKBP. Thommy Aruan kepada wartawan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *