Berita

Satresnarkoba Polres Bitung Tangkap Pemilik Narkotika Jenis Ganja

138
×

Satresnarkoba Polres Bitung Tangkap Pemilik Narkotika Jenis Ganja

Sebarkan artikel ini

 

BITUNG | 1Kabar.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur, pada Selasa 22 Juli 2025 pukul 22.00 WITA.

 

Terduga pelaku berinisial TMJK alias Khezi, 23 tahun, warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH.

Baca juga Artikel ini  Bupati Deli Serdang Melantik 63 Jurusita dan Petugas Penilai Pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20 gram, yang disembunyikan dibawah Telapak Sepatu Sebelah Kiri dan 1 unit handphone merk Redmi 10 warna biru. Terduga pelaku mengaku membeli narkotika tersebut dari seorang lelaki yang berinisal K, yang tinggal di Kompleks Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura, seharga Rp 500.000.

Baca juga Artikel ini  Sosialisasi Humanis, Kasatgas Preventif Operasi Patuh Toba 2025 Edukasi Pengendara di Jalan

 

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Bitung.

Baca juga Artikel ini  PW IWO Bali Audiensi dengan Kabid Humas Polda Bali, Bahas Pelantikan dan Rakernas serta Sistem Hukum di Indonesia

 

Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Aba**