BeritaBerita TerkiniPolri

Satresnarkoba Polres Langsa Gagalkan Peredaran 253,5 Gram Sabu di Aceh Timur

581
×

Satresnarkoba Polres Langsa Gagalkan Peredaran 253,5 Gram Sabu di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini

1.Kabar.Com
KOTA LANGSA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 253,5 gram dalam sebuah operasi di areal tambak Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah areal tambak,” ungkap Mulyadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Baca juga Artikel ini  Tiga Pilar Polres Bitung Raih Juara 1 Zona B dalam Lomba Tiga Pilar Bhabinkamtibmas Tingkat Mabes Polri 2025

Dua pelaku yang ditangkap yakni Muksalmina bin Abdul Gani (35), nelayan, dan Ridwan bin Yakob (31), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan lima paket besar sabu seberat total 253,5 gram. Dua paket ditemukan tertanam di tanah, sementara tiga lainnya disimpan di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max milik pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Baca juga Artikel ini  Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 Resmi Dibuka, Laga Perdana Hadirkan Dua Mantan Atlet Nasional

“Kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp5 juta,” tambah Mulyadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Baca juga Artikel ini  Pemko Langsa Bagikan 2.146 Seragam Sekolah Gratis Untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Satresnarkoba Polres Langsa berkomitmen kuat untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Mulyadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.( : )

NS:Humas polres langsa
( Wan Atjeh)