BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPerusahaanPolriTNI

Satuan Polisi Pamong Praja Deli Serdang Segel Bangunan Tak Berizin Milik PT. Nirvana Memorial Nusantara

227
×

Satuan Polisi Pamong Praja Deli Serdang Segel Bangunan Tak Berizin Milik PT. Nirvana Memorial Nusantara

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Bangunan Gedung PT. Nirvana Memorial Nusantara yang berada di Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang karena belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pada kesempatan tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marjuki, S.Sos., M.AP., yang memimpin langsung kegiatan penyegelan menjelaskan, bahwa bangunan PT. Nirvana Memorial Nusantara yang berada di lingkungan tempat pemakaman bukan umum ini disegel karena belum memilki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seperti Kantor, Gazebo dan Fasilitas Umum (Fasum) lainnya seperti Jalan dan Jembatan.

Baca juga Artikel ini  Bupati Deli Serdang bersama Kapolresta Deli Serdang Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Arus Balik Tahun 2025 M/1446 H di Bandara Kualanamu

“Sebelum melakukan penyegelan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang telah menyurati PT. Nirvana Memorial Nusantara pada Tahun 2022, disitu pihak Perusahaan menyanggupi akan membuat izin, tetapi sampai dengan saat ini belum juga membuat izin PBG nya,” ucap Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang saat melakukan penyegelan, pada Jum’at (11/04/2025).

Baca juga Artikel ini  Miliki Puluhan Paket Sabu, Driver Online Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

“Setelah dilakukan penyegelan pihak Perusahaan akan diundang pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 melakukan pertemuan bersama pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan disitu pihak Perusahaan menyatakan siap untuk mengurus perizinannya semua,” kata Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang.

Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang berharap, jangan ada lagi Perusahaan  yang perizinannya tidak lengkap dan setiap Perusahaan wajib mematuhi semua perizinan yang ada dari Pemerintah.

Setelah Team Terpadu memasang segel spanduk berukuran 2×4 didalam pintu masuk PT. Nirvana Memorial Nusantara, dilanjutkan dengan penandatanganan surat penyegelan oleh perwakilan dari PT. Nirvana Memorial Nusantara, dan beberapa OPD, Bagian Hukum, Inspektorat, Bapenda, Perizinan, serta pihak Kecamatan.

Baca juga Artikel ini  Belawan Masih Zona Merah Narkoba, Warga Serang Polisi Saat Gerebek Bandar : Praktisi Hukum Minta Tindakan Tegas

Satpol PP Kabupaten Deli Serdang terus berkomitmen untuk mewujudkan misi dari Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, yaitu Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Masyarakatnya, Sehat Ekonominya, dan Sehat Lingkungannya.(***)