BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaPerusahaanPolitik

Sejumlah Aktivis di Sumut Kembali Soroti Dugaan Pelanggaran Mega Proyek Property di Lahan HGU PTPN

218
×

Sejumlah Aktivis di Sumut Kembali Soroti Dugaan Pelanggaran Mega Proyek Property di Lahan HGU PTPN

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Sejumlah Aktivis di Sumatera Utara (Sumut) kembali menyoroti yang diduga mega proyek property di Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN). Kali ini, mereka meragukan alas hak pembangunan ribuan unit rumah toko–ruko-dan rumah tempat tinggal di tanah yang selama ini dikenal sebagai Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perkebunan tersebut.

Keraguan itu disampaikan Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (GERBRAK SUMUT), Saharuddin dan Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebing Tinggi, Ratama Saragih ketika dihubungi secara terpisah, pada Kamis (10/04/2025).

Mereka mengaku, keraguan tersebut muncul justru setelah mempelajari regulasi yang mengatur tentang syarat konversi Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Guna Bangunan (HGB). Syarat konversi Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Guna Bangunan (HGB) itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor : 18 Tahun 2021 Tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Penjelasan Bagian Pemasaran Jewel Garden Cemara.

Sebelumnya, Tim Pemasaran Jewel Garden Cemara, Kelfin, di media menjelaskan, alas hak ruko di Kompek Jewel Infinity Jalan Haji Anif adalah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kelfin menjelaskan, pada saat awal pembelian dengan harga start mulai Rp. 4,5 Miliar per unit, Hak Guna Usaha (HGB) tersebut bukan atas nama customer atau si pembeli. Akan tetapi atas nama perseroan terbatas PT.

Baca juga Artikel ini  Teror Bom Molotov ke Rumah Wartawan, KKJ Sumut Desak Polisi Usut Tuntas

Kelfin tidak menjelaskan apa nama PT dimaksud. Apakah atas nama PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU), PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai Anak Perusahaan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) atau justru atas nama PT. Ciputra Development Tbk selaku pihak ketiga.

Tapi Kelvin meyakinkan, Surat Hak Guna Bangunan (HGB) itu bisa ditingkatkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Notaris. Namun, jelas Kelvin, biaya yang timbul dalam proses konversi Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) ditanggung oleh pembeli customer.

“Kalau Bapak sudah beli, nanti dibuat atas nama Bapak di Notaris,” jelas Kelvin.

Berapa lama proses perubahan surat dari Sertifikst Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). “Kalau itu, nanti langsung dari Notaris Pak. Soalnya prosesnya dari Notaris,” jelas Kelvin.

“Terus terang saja, setelah mempelajari Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor : 18 Tahun 2021 itu, kita ragu dengan penjelasan Tim Pemasaran Jewel Garden Cemara tersebut,” tegas Abyadi Siregar yang dikuatkan Saharuddin dan Ratama Saragih.

TIDAK MASUK AKAL.

Abyadi Siregar merincikan, sesuai Pasal 163 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor : 18 Tahun 2021, dijelaskan bahwa Perubahan Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Guna Bangunan (HGB) memang dapat dilakukan. Akan tetapi, untuk Perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) ke Hak Guna Bangunan (HGB) yang tanahnya saat ini dijadikan sebagai kawasan perumahan mewah, sangat tidak masuk akal.

Baca juga Artikel ini  Maksimalkan Pertumbuhan Tanaman Cabai, Babinsa Bantu Petani Pembersihan Gulma

“Kalaupun itu terjadi, saya sangat yakin pasti dalam proses itu melibatkan mafia tanah. Ada unsur korupsinya,” tegas Saharuddin.

Nah, tambah Ratama Saragih, atas dasar itu, aparat hukum diharapkan segera turun menyelidiki kasus ini. “Kami berharap, agar KPK bisa membongkar kasus ini,” tegas Ratama Saragih.

Abyadi Siregar lebih jauh menguraikan, sesuai Pasal 163 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor : 18 Tahun 2021, ada dua syarat penting yang harus dilalui untuk mengubah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Yang pertama adalah, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang akan di Hak Guna Bangunan (HGB)-kan itu harus digunakan untuk mendirikan bangunan penunjang kegiatan usaha.

“Nah, kalau PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) sebagai Badan Milik Usaha Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan ingin mengubah Hak Guna Usaha (HGU)-nya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), maka tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang mau di Hak Guna Bangunan (HGB)-kan itu harus dibangun dengan bangunan yang menunjang kegiatan usaha perkebunan yang diusahai PT. Perkebunan Nusantara (PTPN),” tegas Abyadi Siregar.

Bahkan, lanjut Abyadi Siregar, di Pasal 164 ditegaskan, bahwa jenis bangunan yang bisa dibangun di Lahan HGU yang telah dijadikan HGB adalah, bangunan yang menunjang kegiatan usaha perkebunan. Seperti bangunan berbentuk emplasemen, bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan atau bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha.

Baca juga Artikel ini  Kapolda Sumut Pastikan Nol Kriminalitas di Bandara Kualanamu, Posko Lebaran Diperpanjang Hingga 15 April 2025

Nah, faktanya sekarang, timpal Saharuddin, yang dibangun di Lahan HGU itu adalah justru ribuan ruko dan rumah hunian mewah yang nilainya Miliar Rupiah per satu unit. “Jadi, tanah HGU itu justru diperjualbelikan oleh PTPN untuk kekayaan mereka sendiri. Ini tidak fair sebagai BUMN yang seharusnya mendukung Negara dalam memenuhi kebutuhan sektor perkebunan,” tegas Ratama menimpali.

Syarat kedua yang disebutkan dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor : 18 Tahun 2021 itu adalah, harus dilakukan revisi Rencana Tata Ruang (RTR). Dan di Pasal 165 disebutkan, dalam hal Perubahan HGU karena terjadi Revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf (b), HGU disesuaikan menjadi HGB atau Hak Pakai, maka pemegang HGU yakni PTPN punya kewajiban menyerahkan paling sedikit 20% kepada Negara dari luas bidang tanah HGU yang diubah.

“Nah, ini juga perlu kita pertanyakan. Apakah sudah ada Perubahan RTR di semua kawasan yang telah dibangun ribuan unit ruko dan rumah tempat tinggal mewah itu. Kita mau cek dulu ini di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kalau ada Perubahan RTR, kita ingin telusuri apakah proses itu syarat penyimpangan atau korupsi,” tegas Ratama Saragih.

Saharuddin juga menambahkan, harus dicek juga apakah syarat 20% tanah untuk Negara itu sudah diserahkan oleh PTPN.

“Di mana lokasi tanahnya. Digunakan untuk apa tanah itu sekarang,” tegas Saharuddin nada bertanya.(***)