Berita

Sekretaris BPC Gapensi Aceh Tamiang Imbau Bekerja Sesuai Aturan

876
×

Sekretaris BPC Gapensi Aceh Tamiang Imbau Bekerja Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

KUALASIMPANG | 1kabar.com

Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Aceh Tamiang, Abdul Haris Tamianggoro, SH, menyampaikan rasa prihatinnya atas penahanan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang beserta dua rekanan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

“ Ya, kita sangat prihatin atas penahanan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, kasus proyek pembangunan jalan penghubung Kampung Sukajadi ke Kampung Ingin jaya, yang merugikan uang negara sebesar Rp. 738.718.195 tersebut. Hal ini terjadi lagi pada dunia Jasa Konstruksi kita di Aceh Tamiang,” ungkap Abdul Haris.

Baca juga Artikel ini  Kapolda Bali Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme Yang Ada di Bali

Abdul Haris, kepada beritasore.co.id di ruang kerjanya, Senin (2/12/2024) mengatakan, hal ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi kita semua dan menjadi pembelajaran bagi kita untuk bekerja sesuai aturan.

Baca juga Artikel ini  Tutup Mini Soccer PWI Asahan Cup II, Wabup Taufik Kenang Dedikasi Nurkarim Nehe

“ Baik dari awal proses mendapatkan pekerjaan sampai melaksanakan pekerjaan, dan melakukan serah terima hasil pekerjaan harus sesuai dengan aturan agar kita terhindar dari hal seperti ini, justru di saat kita sedang tidak baik-baik saja,” ujar Abdul Haris.

Baca juga Artikel ini  Beltim Terima Bantuan Benih Kerapu, Benur Udang dan Pakan Udang

Abdul Haris mengimbau agar kita bisa bekerja sesuai aturan dari hulu hingga hilir. “Semoga kita semua, khususnya anggota Gapensi Kabupaten Aceh Tamiang terhindar dari hal seperti ini,” harapnya. (*)