BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaPolitik

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Deli Serdang Diduga Abaikan Kewajiban LHKPN, Lembaga AMPR : Dedi Syahputra Dianggap Tak Patuh Undang-Undang

78
×

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Deli Serdang Diduga Abaikan Kewajiban LHKPN, Lembaga AMPR : Dedi Syahputra Dianggap Tak Patuh Undang-Undang

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Dedi Syahputra, SH, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Deli Serdang, tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hingga pertengahan Tahun 2024, namanya belum tercatat dalam daftar penyelenggara Negara yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periodik Tahun 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidak hadiran laporan harta kekayaan dari seorang Wakil Rakyat ini memunculkan tanda tanya besar.

Menurut Ketua Lembaga AMPR Anhar kepada wartawan, pada Sabtu, 05 Juli 2025,

“Ada apa dengan kekayaan Dedi Syahputra. Mengapa seorang Pejabat publik sekelas Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Deli Serdang terkesan enggan menunjukkan transparansi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU),” ucap Anhar.

Baca juga Artikel ini  Bintang Sekorong Membuka Perpustakaan di SIRAMA FEST

Dalam aturan yang berlaku, seluruh penyelenggara Negara, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, wajib menyerahkan LHKPN setiap Tahun.

Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : 2 Tahun 2020.

Namun faktanya, berdasarkan penelusuran Lembaga AMPR data yang dihimpun hingga Juli 2024, nama Dedi Syahputra tidak ditemukan dalam daftar pelapor Tahun 2023.

“Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Politisi Partai Gerindra itu tidak patuh terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sebagai Wakil Rakyat,” tegas Anhar Ketua Lembaga AMPR.

Baca juga Artikel ini  Letkol Kav Rizal Wijaya Resmi Jabat Dandim 1616/Gianyar Gantikan Letkol CPN I Gede Winarsa

Lembaga AMPR kecewa, sikap seperti ini berbahaya dan mencederai semangat reformasi birokrasi.

“Jabatan publik adalah amanah, bukan tempat untuk bermain-main dengan integritas. Jika benar tidak melapor, itu bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum,” imbuh Anhar.

AMPR mendesak agar KPK dan Inspektorat segera melakukan penelusuran atas kelalaian ini, termasuk membuka kemungkinan pemeriksaan mendalam terhadap kekayaan Dedi Syahputra.

Masyarakat berhak tahu, karena dana Rakyat yang dikelola harus diawasi secara terbuka dan jujur.

Baca juga Artikel ini  Skandal Dana Desa Pangkalan Lunang,!, Dugaan Korupsi Terstruktur, Seret Nama-Nama Kunci Pemerintahan Desa di Labuhanbatu Utara

Lebih jauh, publik berharap Partai Gerindra memberikan klarifikasi resmi terhadap sikap Kadernya tersebut, dan tidak membiarkan praktik tutup mata atas kewajiban pelaporan kekayaan.

“Jika Partai tidak menindak Kadernya yang tidak transparan, maka itu bisa menodai citra Partai secara keseluruhan. Jangan sampai Rakyat kehilangan kepercayaan terhadap Partai karena ulah satu dan dua oknum,” tambah Anhar.

Hingga berita ini diturunkan, Dedi Syahputra belum memberikan tanggapan resmi terkait absennya laporan harta kekayaannya  pertengahan Tahun 2024 (Periodik Tahun 2023).(1kabar.com/Kota Medan)