MEDAN | 1kabar.com
Sekretaris Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Medan yang berinisial “DNR” dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut disampaikan oleh Raya Nauli Napitupulu, seorang Mandor Proyek, pada Jumat (24/01/2024), yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Efron Sahnaz, S.H., beserta Tim dari Law Firm Cendikiawan.
Menurut Efron, kliennya menjadi korban dalam proyek pembangunan yang melibatkan beberapa lokasi seperti SMP Negeri 31, Damkar, dan Puskesmas. “DNR” yang diduga meminta kliennya untuk mendanai pembelian bahan bangunan dan pembayaran gaji pekerja, dengan janji akan memberikan bonus setelah dana anggaran dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan cair. Namun, hingga proyek selesai, dana tersebut tidak pernah dikembalikan.
Raya Nauli menyatakan bahwa meskipun dana proyek sudah dicairkan pada Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Perkim Kota Medan, ia belum menerima pembayaran yang dijanjikan oleh “DNR”.
Menanggapi laporan tersebut, “DNR” yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kwarcab Kota Medan memberikan klarifikasi bahwa dirinya masih memiliki tanggungan pembayaran kepada Raya Nauli. Ia juga menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak pelapor masih berjalan dengan baik.
“Saya merasa tidak pernah melakukan penipuan atau penggelapan. Kami masih berkomunikasi, dan saya berusaha untuk segera bertemu dengannya,” jelas “DNR”.
“DNR” mengungkapkan bahwa ia tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, meski jadwal yang padat membuat pertemuan kembali dengan pelapor belum terlaksana.
Pihak kepolisian saat ini sedang memproses laporan tersebut, dan kasus ini masih dalam tahap Penyelidikan di Polrestabes Medan. Raya Nauli berharap agar kasus ini segera diproses untuk memperoleh keadilan atas kerugian yang dialaminya.(***)