BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Sekretaris LSM PERKARA : Penyidik Polres Nias Diduga Tidak Profesional Terkait Penanganan Kasus Pengeroyokan Pasal 170 Berubah Menjadi Pasal 351 Atau Pasal 352

249
×

Sekretaris LSM PERKARA : Penyidik Polres Nias Diduga Tidak Profesional Terkait Penanganan Kasus Pengeroyokan Pasal 170 Berubah Menjadi Pasal 351 Atau Pasal 352

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Feberman Halawa merasa tidak adil laporannya yang dilaporkan di Polres Nias tentang penganiayaan secara bersama-sama diubah menjadi pelaku tunggal yang bersangkutan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PERKARA) singgung di saat orasinya, Sabtu (22/06/2024).

Hal tersebut telah dilaporkan yang bersangkutan ke Kabid Propam Polda Sumut pada tanggal 04 Juni 2024 beberapa Minggu yang lalu.

Edward Lahagu Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PERKARA) Kepulauan Nias singgung persoalan tersebut pada di saat orasinya di depan Polres Nias.

“Kami tidak meragukan Polres Nias dalam menangani persoalan kasus. Namun kami minta perhatian yang serius terkait persoalan yang sedang berjalan saat ini, dimana kasus laporan Feberman Halawa tentang pengeroyokan kami duga adanya ketidak seriusan dalam penanganannya.

Tambahnya, untuk itu kami berharap Kapolres Nias dapat mendengarkan cerita masyarakat pelapor dalam persoalan ini, agar masalah tersebut mempunyai kepastian hukum,” kata Edward Lahagu dalam orasinya di saat mengadakan unjuk rasa di depan Polres Nias beberapa hari yang lalu.

Aksi massa yang mengadakan unjuk rasa berlanjut di depan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Edward Lahagu selaku Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) menyampaikan orasinya.

Terkait laporan Feber Halawa kasus pengeroyokan yang telah disampaikan pihak Polres Nias di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bisa berubah Pasal dari Pasal 170 bisa berubah menjadi Pasal 351 atau 352.

“Ada apa dengan pihak Kejaksaan kami menduga ada arahan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kepada pihak Polres Nias maka Pasal tersebut bisa diubah,” cetus Seketaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PERKAR) pada saat berorasi.

Sementara itu kasus pengeroyokan  sudah dilaporkan ke Polres Nias oleh korban tanggal 12 Februari 2024 laporan tersebut diterima oleh Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan STPLP/51/II/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut tentang pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan.

Namun menurut Feberman, kasus tersebut berubah Pasal sesuai Surat Pemberitahuan tertanggal 7 Mei 2024 dengan Nomor Surat B/61.C/V/Res.1.6/2024./Reskrim dengan hasil gelar perkara terlapor an. Santo Telaumbanua alias Santo dengan Pasal 351 Ayat 1 Atau 352 Ayat 1 KHUPidana hanya satu orang.

“Pelaku itu lebih dari satu orang yang sudah jelas nampak dari video yang telah sampai di tangan penyidik, kenapa pihak penyidik Unit 2 Polres Nias menyebutkan hanya satu orang dalam surat mereka jadi kemana pelaku yang lainnya atau yang diduga di sembunyikan, ‘apa’ ada ya dengan Polres Nias,” ucapnya.

Feberman Halawa merasa tidak adil atas proses yang dilaksanakan Sat Reskrim Polres Nias terkait laporan sehingga dia memutuskan untuk mencari keadilan di Polda Sumut.

“Saya merasa tidak adil, karena laporan Saya pengeroyokan tapi setelah proses maka pelakunya tunggal, itulah yang menyebabkan Saya sampai ditempat ini,” ucap Feberman Halawa saat di konfirmasi Jurnalis 1kabar.com media ini, pada Sabtu (22/06/2024).

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias belum memberikan penjelasan secara resmi, namun wartawan akan mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan dalam waktu dekat.(Redaksi/Jaguar0101KBR)