BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPolri

Selebgram Ratu Entok Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama Kristiani di Polda Sumut Oleh HBB Bersama MUKI

185
×

Selebgram Ratu Entok Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama Kristiani di Polda Sumut Oleh HBB Bersama MUKI

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Selebgram Ratu Entok dilaporkan atas dugaan Penistaan Agama Kristiani di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak (HBB) dengan bersama Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Jumat (04/10/2024).

Sejumlah orang yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak (HBB) melalui Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Sumatera Utara (Sumut), Tomson Marisi Parapat, SH didampingi Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Dedi Martuis melaporkan di Polda Sumatera Utara Selegram ratuentokglowskincare karena yang diduga melecehkan gambar mirip Yesus dalam akun tiktoknya.

Baca juga Artikel ini  Peningkatan Kualitas Pendidikan Jadi Prioritas Paslon Bupati Bireuen Teungku Batee - Franco

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, Tomson Marisi Parapat, SH didampingi Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Dedi Martuis keluar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara menyatakan pihaknya melaporkan dugaan Penistaan Agama Ratu Entok dalam video tiktoknya.

Tomson dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan akun @ratuentokglowskincare lewat video tiktok Selegram Ratu Thalisa atau Ratu Entok, yang diduga menghina dan mengolok-olok foto mirip Yesus yang ada di video tersebut.

Baca juga Artikel ini  Polresta Deli Serdang Bersama Disaster Victim Indentification (DVI) Lakukan Ekshumasi Makam Siswa SMP Negeri 1 di Talun Kenas Yang Tewas Dihukum Squat Jump 100 Kali

Dihadapan sejumlah wartawan, dirinya sembari menunjukkan bukti tanda Lapor Nomor : STTLP/B/1373/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Tomson berujar, “Pihaknya melaporkan Ratu Entok melanggar Pasal 28 Ayat 2 tentang Undang-Undang (UU) ITE adanya unsur SARA, berlapis Pasal 156A KUHP terkait Penodaan Agama.”

“Kami mendesak agar Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto segera menangkap Ratu Entok. Apabila dalam 2×24 Jam tidak ditangkap, maka jangan salahkan pihaknya menangkap Ratu Entok dan membawanya ke Polda Sumut ini,” ucapnya sembari mengultimatum pihak kepolisian bertindak hingga pukul 17.00 WIB Ratu Entok sudah ditangkap.

Baca juga Artikel ini  Zabur Nawawi Siap Memenangkan Rama-Pro di Kecamatan Sumber Harta, STL Ulu Terawas dan Selangit

Tomson meminta kasus ini selesai hanya dengan ucapan permintaan maaf dari pelaku.

“Kita tidak mau selesai hanya dengan minta maaf dan dengan materai 10 Ribu. Proses hukum harus tetap dilakukan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Dedi Martuis menyampaikan perbuatan tersebut merupakan hal yang tidak patut dan menyinggung Umat Kristiani.

“Kita bergabung dari beberapa Organisasi melaporkan Ratu Entok. Kita mengambil tangan Negara untuk menyelesaikan masalah ini agar jangan berlarut-larut,” tutupnya.(***)