Banda Aceh|1kabar.com
Pemerhati pengadaan barang/jasa, Teuku Abdul Hannan, mengingatkan Pemerintah Aceh bahwa sembilan proyek yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2025 berpotensi melanggar peraturan. Menggunakan APBA untuk membangun fasilitas bagi instansi vertikal tidak termasuk dalam kewenangan daerah.
“Jika ingin tetap mengalokasikan APBA untuk proyek-proyek tersebut, harus ada justifikasi bahwa proyek tersebut benar-benar mendukung kewenangan daerah. Misalnya pembangunan gedung untuk pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab daerah,” kata Abdul Hannan, Sabtu, 5 April 2025.
SiRUP LPSE Aceh mencatat sejumlah proyek untuk lembaga vertikal, seperti kepolisian, badan intelijen, militer, dan kehakiman, yang dialokasikan tahun ini. Namun Abdul Hannan mengatakan untuk melakukan hal itu, Pemerintah Aceh harus berpegang pada dua regulasi utama.
Pertama adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur belanja hibah dari APBD/APBA kepada instansi vertikal, dengan beberapa ketentuan penting. Pasal 88 aturan itu menyebutkan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat asalkan tidak tumpang tindih dengan APBN.
Kemudian pada ayat dua peraturan itu disebutkan bahwa hibah harus diberikan sesuai dengan kepentingan daerah. Sementara Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD, dalam pasal 6A, melarang pemberian hibah yang tumpang tindih dengan APBN.
“Hibah hanya boleh diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran. Jika dana APBN dialokasikan untuk proyek tersebut, maka APBA tidak boleh digunakan,” kata Abdul Hannan.
Untuk proyek yang dibiayai lewat belanja modal langsung oleh pemerintah daerah, proyek harus benar-benar mendukung kepentingan daerah. Jika proyek tersebut tidak terkait langsung dengan kewenangan pemerintah daerah, anggaran tidak boleh diberikan.
Abdul Hannan mengatakan delapan dari sembilan proyek yang dibiayai lewat APBA itu tidak mendukung kewenangan daerah. Satu-satunya proyek yang dinilai Abdul Hannan layak adalah rehab ruangan Forkopimda (Asdatun Aceh). Proyek ini, kata dia, dapat digunakan untuk mendukung kewenangan daerah.
:Jika ruangan tersebut digunakan untuk koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi pusat, maka proyek ini bisa dianggap relevan,” kata Abdul Hannan.
Daftar proyek untuk instansi vertikal:
- 1.Lanjutan Pembangunan Aula Kodam – Rp. 4.750.000.000
- 2.Lanjutan Pembangunan Gedung Diklat Kajati – Rp. 9.600.000.000
- 3.Lanjutan Pembangunan BINDA – Rp. 825.000.000
- 4.Lanjutan Pembangunan Gedung Propam Polda – Rp. 6.685.000.000
- 5.Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi – Rp. 900.000.000
- 6.Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh – Rp. 1.355.000.000
- 7.Rehab Gedung Intelkam Polda Aceh – Rp. 6.864.000.000
- 8.Rehab Pagar Kantor Bais Nesu Kota Banda Aceh – Rp. 640.000.00
- 9.Rehab Ruangan Forkopimda (Asdatun Aceh) – Rp. 560.000.000





