BeritaBerita TerkiniDaerahInternasionalNasionalPemerintahPeristiwaPerusahaan

Sengketa Aset di Tanoh Rencong, Merugikan Regenerasi Nangroe Atjeh Kota Subulussalam

604
×

Sengketa Aset di Tanoh Rencong, Merugikan Regenerasi Nangroe Atjeh Kota Subulussalam

Sebarkan artikel ini

SUBULUSSALAM- 1Kabar.com. Meraup Untung WIUP di Tanoh Rencong Atjeh Subulussalam dari Usaha Pertambangan & Perkebunan Yang Dipersoalkan. Sengketa Aset di Tanoh Rencong, Merugikan Regenerasi Nangroe Atjeh Kota Subulussalam. (05/06/2024).

PT Organik Semesta Subur(OSS) yang sudah mendaftarkan Gugatan PTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selama ini klem pemilik luas ijin konsesi 990 Ha. Karena sebelumnya memang kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh telah mencabut Iup Minerbanya.

Kemudian Perusahaan PT Estamol Mandiri dengan direktur Ir. Djoesianto Law yang telah mengklem lahan konsesinya dititik koordinat wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) didesa Penuntungan kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam yang juga memgklen lahan seluas 600 ha. Berdasarkan SK Walikota Subulussalam yang diterbitkan tahun 2011 dan berakhir 10 Oktober 2023 yang hanya merugikan Regenerasi Nangroe Atjeh Kota Subulussalam. Jangka waktu ketersediaan yang sudah diperoleh dimasa nya tidaklah terlihat dalam upaya membangun Kontruksi selama dua tahun, dan sama sekali tidak memproduksi selama 20 tahun. Diduga kuat pemilik WIUP PT Estamol Mandiri ini hanya mengambil keuntungan dari perdagangan Saham Internasional dipasar pasar saham. Tanpa harus menyentuh lokasi Konsesi yang sudah ditetapkan Pemerintah Aceh. Hingga putra-putri terbaik Atjeh tak mampu mempergunakan lahan lahan yang peruntukannya untuk kesejahteran Rakyat Atjeh.

Baca juga Artikel ini  Rutan Kelas I Medan Ikuti Kegiatan Monev Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Secara Virtual

Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Anton Tinendung saat dimintai tanggapannya terkait Perusahaan tambang dan Perkebunan yang dinilai merugikan Masyarakat Atjeh. Menurutnya “Kita tidak anti Investor, kita ingin Investor menerapkan kaidah pertambangan yang baik, atau Good Mining Practices. Serta Usaha Perkebunan yang berwawasan lingkungan bukan bahan Baku Pasok dari Kejahatan Lingkungan atau kejahatan ekonomi). Ujar Anton pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat dari Suara Putra Atjeh tersebut.

Total Perusahaan Pertambangan di kota Subulussalam yang diduga sedang bermasalah secara administrasi, tata kelola pertambangan, perolehan ijin, atau secara hukum dugaan terjadinya kejahatan lingkungan maupun kejahatan ekonomi di bumi Tanoh Rencong Atjeh, yang tidak melaksanakan kewajibannya secara Harpiah pada pemerintah RI dan pemerintah Atjeh.

Baca juga Artikel ini  KIP Subulussalam Lakukan Launcing Peluncuran Pilkada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam.2024

1.PT Organik Semesta Subur(OSS) luas ijin konsesi 990 hektar. Lokasi di kecamatan Sultan Daulat
2.PT Estamo Mandiri dengan luas ijin Konsesi 600 Ha. Lokasi di kecamatan Penanggalan
3.PT Pilar Emas Indah 153 hektar dikecamatan Penanggalan
4.PT Atjeh Inti 457,80 hektar. Di desa Penuntungan Kecamatan Penanggalan.

Perusahaan Perkebunan juga yang telah merugikan atau melakukan dugaan Kejahatan Lingkungan di Bumi Tanoh Atjeh Kota Subulussalam yang sedang Viral atas kinerja PT Sawit Panen Terus di hutan Penyangga Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.

Rainforest Action Netword (RAN)dan LSM Suara Putra Atjeh telah merilis rekaman baru mengenai deforestasi di hotspot keanekaragaman hayati yang penting secara global di tengah beberapa hutan-hutan dataran rendah yang tersisa di Ekosistem Leuser, di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Analisis satelit menunjukkan pembukaan lahan dalam skala besar yang sungguh mengejutkan dilakukan oleh AKTOR JAHAT baru bernama PT. Sawit Panen Terus yang telah membuka lahan seluas lebih dari 1.333 hektar (2.800 acre) pada tahun lalu saja. Parahnya lagi, bukti menunjukkan bahwa laju pembukaan lahan telah meningkat dalam 6 bulan terakhir. Hingga perolehan tanah/lahan pada PT Sawit Panen Terus mulai terus dipersoalkan berbagai pihak, atas dugaan rekayasa bersama BAdan Pertanahan Naaional atas kepemilikan SHM PT SAWIT PANEN TERUS. Berdasarkan sumber RAN diuraikan secara terang-benderang benang dari kejahatan lingkungan tersebut, hingga mengancam kehidupan Masyarakat Kampong Asli yang akan menuai bahaya berupa Banjir Bandang, erosi untuk Komunitas Masyarakat DAS Perioritas Singkil Kombih-lae Shoraya.

Baca juga Artikel ini  Wali Kota Medan Ikuti Pembekalan Mentor Peserta PKN Tingkat II

Redaksi :team Mr Padank