Kota Langsa | 1Kabar.Com
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sepasang pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada hari Jum’at (11/10/2024).
Eksekusi ini berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Kedua pelanggar tersebut, yang telah terbukti melakukan perzinahan pada Minggu, 30 Juni 2024 pukul 02.00 WIB di Dusun Damai Indah, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa, melalui Sekretaris Nazaruddin, SE, menjelaskan bahwa eksekusi hukuman cambuk ini merujuk pada surat putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 13/JN/2024/MS.Lgs tanggal 10 September 2024.
“Terdakwa I, T, dan Terdakwa II, S, melanggar Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Nazaruddin. “Mereka dijatuhi hukuman uqubat cambuk 28 kali di muka umum, namun karena masa tahanan mereka, hukuman dikurangi menjadi 24 kali cambuk.”
Nazaruddin menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi masyarakat Kota Langsa untuk tidak melanggar hukum Jinayat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan bekerja sama dalam menangani penyakit sosial seperti perzinahan, perjudian, pencurian, dan lainnya.
“Jika ada pelanggaran di Gampong, segera berkoordinasi dengan pihak terkait,” tambahnya.
Perwal






