BeritaDaerahPeristiwa

Sepasang Pelaku Jinayat Dieksekusi Hukuman Cambuk di Langsa

146
×

Sepasang Pelaku Jinayat Dieksekusi Hukuman Cambuk di Langsa

Sebarkan artikel ini

Kota Langsa | 1Kabar.Com

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sepasang pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada hari Jum’at (11/10/2024).

Eksekusi ini berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Kedua pelanggar tersebut, yang telah terbukti melakukan perzinahan pada Minggu, 30 Juni 2024 pukul 02.00 WIB di Dusun Damai Indah, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa, melalui Sekretaris Nazaruddin, SE, menjelaskan bahwa eksekusi hukuman cambuk ini merujuk pada surat putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 13/JN/2024/MS.Lgs tanggal 10 September 2024.

Baca juga Artikel ini  Cooling System, Jajaran Polresta Deli Serdang Sambangi Warga Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

“Terdakwa I, T, dan Terdakwa II, S, melanggar Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Nazaruddin. “Mereka dijatuhi hukuman uqubat cambuk 28 kali di muka umum, namun karena masa tahanan mereka, hukuman dikurangi menjadi 24 kali cambuk.”

Baca juga Artikel ini  Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam.

Nazaruddin menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi masyarakat Kota Langsa untuk tidak melanggar hukum Jinayat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan bekerja sama dalam menangani penyakit sosial seperti perzinahan, perjudian, pencurian, dan lainnya.

Baca juga Artikel ini  Pangdam Zamroni : Pembangunan Dapur Sehat di Kodam Udayana On Progres

“Jika ada pelanggaran di Gampong, segera berkoordinasi dengan pihak terkait,” tambahnya.

Perwal