Oleh : Chaidir
1kabar.com
Pemilihan kepala daerah atau yang disingkat Pilkada di Indonesia adalah sebuah kontestasi yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administrastif lokal yang memenuhi syarat calon. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.
Dahulu sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah Provinsi ataupun kabupaten/kota. Namun sejak berlakunya UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau disingkat Pilkada.
Sejak berlakunya UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum, Pilkada dimasukan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan UU ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU nomor 32 tahun 2004, peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan UU nomor 12 tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta Pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. UU ini menindaklanjuti keputusan MK yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam UU nomor 32 tahun 2004. Dan secara khusus di provinsi Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal.
Tanggal 27 Agustus sampai dengan tanggal 29 agustus 2024 adalah tanggal yang ditetapkan sebagai pendaftaran pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur serta calon Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota sesuai tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Sejumlah nama sejak beberapa waktu yang lalu sudah mulai bermunculan ada yang sudah mengaku di dukung oleh partai politik dan ada juga yang berani tampil dari perseorangan atau yang lebih trend disebut calon independen. Ada juga yang hanya tampil untuk menguji konstituen atau kepopularitasan dirinya bahkan juga ada yang menguji atau bahasa tren saat ini ingin cek ombak terhadap pencalonan dirinya.
Bahkan sampai hari ini lobi-lobi tingkat tinggi juga masih berjalan untuk mendapatkan golden tiket pada pemilihan kepala daerah di bulan November 2024 yang akan datang. Tidak ada kata terlambat sebelum tanggal 29 Agustus 2024 berlalu segala peluang masih terbuka lebar bagi siapapun yang berhasrat ingin mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah yang dilakukan lima tahun sekali tersebut.
Pemilihan kepala daerah merupakan momen penting bagi kemajuan daerah yang kesuksessannya tergantung pada partisipasi masyarakat, karena partisipasi yang tinggi mencerminkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap proses demokrasi. Saat masyarakat aktif berpartisipasi, baik dalam memilih maupun dalam mengawasi jalanya pemilihan, maka hasil yang diperoleh lebih mencerminkan kolektif rakyat.
7 hari lagi akan terjawab siapa yang akan maju, siapa yang gagal dalam lobi-lobinya untuk menuju kontestasi dan 7 hari lagi juga akan terjawab siapa saja yang hanya uji nyali, atau uji konstituennya dan 7 hari lagi juga akan terjawab siapa-siapa saja yang hanya sibuk cari simpatik untuk menguji seberapa jauh dirinya dikenal oleh masyarakat atau yang kita istilahkan tadi dengan sebutan cek ombak.