MEDAN | 1kabar.com
Setelah merobohkan Diskotik Marcolopo, dan News Blue Star, di Jalan Sei Petani, Dusun Tanjung Pamah, Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, serta News Blue Star di Kabupaten Langkat, Tim Gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, dan Forkopimda Provinsi Sumatera Utara berlanjut menertibkan ke Cafe Duku Indah (CDI) di Jalan Perkampungan Salang Tunas, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, yang izinnya telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, pada Kamis (14/08/2025).
Sempat ada perlawanan dari pihak Cafe Dukuh Indah (CDI), namun eksekusi dan pembongkaran Cafe Dukuh Indah (CDI) terus dilakukan termasuk menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan. Dengan pengawalan ketat dari Polri, TNI, dan Satpol PP, eksekusi, dan pembongkaran ini berjalan lancar.
“Kemarin Diskotik Marcopolo dan News Blue Star, hari ini yang akan dirobohkan adalah Cafe Dukuh Indah (CDI). Izinnya juga baru saja dicabut oleh Bupati Deli Serdang,” ucap Bobby Nasution kepada wartawan saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (15/08/2025).
Selain izinnya dicabut, menurut laporan pihak kepolisian Cafe Dukuh Indah (CDI) juga yang diduga kuat menjadi tempat transaksi Narkoba. Oleh karena itu Pemerintah Daerah dan Forkopimda Provinsi Sumatera Utara sepakat untuk mengeksekusi dan pembongkaran tempat hiburan malam ini.
“Selama ini kendalanya saya belum jadi Gubernur Sumatera Utara. Sekarang, setelah dilantik dan bukti sudah terkumpul, baru bisa kami bertindak. Kami tidak mau bertindak tanpa dasar yang kuat,” kata Bobby Nasution.
Kasatpol PP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Moettaqien Hasrimi mengatakan, sejauh ini eksekusi dan pembongkaran berjalan dengan baik. Walau ada perlawanan, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Satpol PP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kita melaksanakan perintah Pak Gubernur Sumatera Utara dan merupakan kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, sehingga eksekusi dan pembongkaran ini berjalan dengan lancar,” kata Moettaqien Hasrimi.
Sementara itu, Inspektur Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution mengatakan pihaknya siap menghadapi segala tuntutan hukum dari pihak Cafe Dukuh Indah (CDI). Terlebih, menurutnya banyak laporan yang mengatakan aktivitas Cafe Dukuh Indah (CDI) cukup meresahkan masyarakat, terutama terkait penyalahgunaan Narkoba.
“Silakan saja bila ingin menggugat secara hukum. Kami siap menghadapi karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucap Edwin Nasution.
Turut hadir dalam eksekusi dan pembongkaran Cafe Dukuh Indah (CDI) kali ini Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Fokopimda Kabupaten Deli Serdang. Hadir juga Kepala Dinas DPMPTSP, Faisal Arif Nasution, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.(***)





