MEDAN | 1kabar.com
Sidang Gugatan Ratusan Guru Honorer di Kabupaten Langkat melawan Bupati Langkat menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, dimulai dengan pemeriksaan identitas Ahli, Surat Tugas, dan CV, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pada Jumat (23/08/2024).
Hal ini beralasan soal Ratusan Guru Honorer di Kabupaten Langkat yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK Tahun 2023 lalu.
Sidang dihadiri oleh banyak Guru Honorer di Kabupaten Langkat, baik menggugat maupun yang terlibat sebagai pihak terkait.
Merupakan Dosen dan Direktur Pusat Studi Konstitusi di Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada nilai atau penilaian Seleksi Teknis Kompetensi Tambahan (SKTT), yang tidak diungkapkan dalam pengumuman awal bahkan mendadak berubah.
Menurut Feri Amsari, perubahan mendadak ini merupakan tindakan administrasi yang tidak profesional, melanggar regulasi, dan merugikan hak orang lain.
Ia menegaskan bahwa SKTT harus diumumkan sejak awal, dan jika tidak, hal ini melanggar aturan hukum.
Feri Amsari menambahkan bahwa proses seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023 bertentangan dengan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia mengkritik ketidak profesionalan dan masalah birokrasi yang ada, serta menilai bahwa pengumuman lowongan tidak sesuai regulasi, membuat proses seleksi batal demi hukum.
Sementara itu, ketika Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Togar Lubis, bertanya mengenai persetujuan Panselnas tentang SKTT.
Feri Amsari meminta bukti bahwa SKTT diumumkan sejak awal. Jika tidak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dinilai tidak profesional dan melanggar regulasi.
Usai Sidang, Feri Amsari mengungkapkan kepada Jurnalis 1kabar.com media ini bahwa kasus ini sebenarnya sederhana dan perlu diselesaikan dengan baik.
Ia menilai bahwa adanya ketentuan yang mendadak diselundupkan adalah kesalahan besar dalam hukum administrasi Negara. Feri Amsari yakin Hakim akan melihat kesalahan ini dan memperbaiki dengan mengembalikan hak para Guru.
“Saya yakin Hakim sudah bisa melihat kesalahannya dan Saya yakin mestinya Hakim terpanggil untuk memperbaiki dan mengembalikan hak para Guru,” pungkas Feri Amsari, Jumat (23/08/2024).
Selanjutnya dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai bahwa seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar berbagai peraturan Perundang-Undangan dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta asas-asas Pemerintahan yang baik.(***)