BeritaBerita TerkiniDaerahEkonomiInternasionalNasionalOpiniPemerintahPeristiwaPerusahaanPolri

Skandal Reklamasi Ilegal di Sulteng, Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Turun Tangan: “Jangan Legalkan Perampokan Laut”

252
×

Skandal Reklamasi Ilegal di Sulteng, Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Turun Tangan: “Jangan Legalkan Perampokan Laut”

Sebarkan artikel ini

Banggai Kepulauan, |1kabar.com. ulawesi Tengah – 13 Oktober 2025 Dugaan permainan hukum mencuat tajam dalam kasus reklamasi ilegal di samping Pelabuhan Lumbi-Lumbia, Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Alih-alih diproses secara pidana, kasus yang diduga melibatkan oknum berinisial IT justru dilimpahkan ke ranah sanksi administratif oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng.

Langkah kontroversial ini memicu kecaman keras dari pakar hukum internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, yang menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pembiaran perampokan laut secara legal.

> “Kalau ini dibiarkan, berarti negara melegalkan pencaplokan laut menjadi properti pribadi! Ini skandal besar!” tegas Prof. Sutan dalam pernyataannya, Minggu (13/10).

Pelanggaran Berat, Tapi Hanya Kena Denda? Pelimpahan kasus dari Polres Bangkep ke DKP Provinsi Sulteng pada 19 Juni 2025 berujung pada pemberian sanksi administratif berupa denda dan perintah penghentian aktivitas reklamasi Padahal, berdasarkan hasil investigasi awal, reklamasi dilakukan tanpa izin bahkan berada di zona konservasi laut

Padahal sesuai UU No. 1 Tahun 2014 dan UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH), tindakan tersebut merupakan kejahatan pidana yang dapat dikenai hukuman:

Baca juga Artikel ini  Dua Pelajar SMP Luka Berat Usai Tabrak Truk Parkir di Depan Alun-Alun Sergai

Penjara hingga 4 tahun Denda hingga Rp 3 miliar Ini ranah pidana, bukan administratif. Lingkungan laut dirusak, kawasan konservasi dicaplok. Tidak bisa hanya didenda!” tegas Prof. Sutan.

Dugaan Suap dan “Backing” Oknum Pejabat Daerah Kecurigaan publik makin menguat dengan munculnya isu dugaan suap besar dari pihak IT kepada oknum tertentu agar kasus ini tak diproses secara pidana.

Bahkan, IT disebut dengan percaya diri mengklaim memiliki “orang dalam” di Bangkep yang memback-up seluruh aktivitas reklamasi tersebut.

> “Reklamasi ilegal berdiri di samping pelabuhan negara. Artinya, ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keamanan nasional,” tambah Prof. Sutan.

Prof. Sutan Desak Presiden Turun Tangan
Atas temuan mencurigakan ini, Prof. Sutan Nasomal mengajukan tiga tuntutan keras kepada Presiden RI Prabowo Subianto

1.Cabut Pelimpahan Administratif Kembalikan kasus ke ranah pidana dan libatkan Kejaksaan Agung serta KPK untuk menyelidiki dugaan suap dan korupsi.

Baca juga Artikel ini  Ketika Dunia Terlalu Cepat untuk Tubuh Kecil: Kisah Pejuang Seckel Syndrome

2.Audit Dampak Keamanan Pelabuhan Telusuri dampak reklamasi ilegal terhadap operasional Pelabuhan Lumbi-Lumbia sebagai objek vital nasional.

3.Usut Oknum Pejabat “Pelindung” Pelaku Bongkar jaringan “backing” pelaku di lingkungan birokrasi Bangkep yang memberi perlindungan hukum dan politik.

> “Jika Presiden serius soal hukum dan lingkungan, ini saatnya membuktikan. Turunkan Jaksa Agung, Kapolri, Ketua MA, dan selesaikan kasus ini hingga tuntas!” ujar Prof. Sutan, yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka.

Kasus Kedua: Toko Kosmetik di Jakarta Barat Diduga Jual Obat Keras Ilegal

Jakarta, 15 Oktober 2025
Tak hanya reklamasi, Prof. Sutan juga menyoroti peredaran obat keras ilegal di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat. Sebuah toko kosmetik yang berlokasi dekat masjid diduga menjual obat golongan G seperti Tramadol dan Eximer secara bebas, tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter.

Warga resah karena letaknya hanya beberapa meter dari rumah ibadah. Aktivitas ilegal ini dianggap mencoreng kesucian tempat ibadah dan mengancam keselamatan generasi muda.

> “Ini sangat berbahaya. Negara harus bertindak tegas. Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru sibuk!” kata Prof. Sutan saat diwawancarai dari markas Partai Oposisi Merdeka di Jakarta.

Baca juga Artikel ini  Pembangunan MCK Komunal Milik Warga Desa Kute Keramil Kecamatan Linge Telah Mencapai 30%

Prof. Sutan Minta Presiden Perintahkan Razia Nasional Obat Ilegal Prof. Sutan mendesak Presiden agar segera memerintahkan: Menteri Kesehatan Kapolri, dan Kepala Daerah Menggelar razia nasional di seluruh apotik dan toko obat Menindak tegas apotek, toko, dan oknum yang menjual obat keras tanpa izin

Tindakan tersebut melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dengan ancaman Penjara hingga 10 tahun Denda hingga Rp 1 miliar Presiden Harus Berani Bersih-bersih Jika hukum bisa dibeli, laut bisa dijarah, dan obat keras bisa dibeli di toko kosmetik, maka kita sedang menuju negara gagal. Presiden harus berani bersih-bersih!” pungkas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH.

Redaksi | Team// Syahbudin Padank,
Edisi: 15 Oktober 2025
Jakarta – Sulawesi Tengah