BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Suami Aniaya Istri Karena Isu Selingkuh, Akhirnya Tersangka HS Ditangkap Polres Dairi

358
×

Suami Aniaya Istri Karena Isu Selingkuh, Akhirnya Tersangka HS Ditangkap Polres Dairi

Sebarkan artikel ini

DAIRI | 1kabar.com

Satuan Reserse Kiriminal Polres Dairi meringkus HS (43 tahun) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada Istrinya, MS (43 tahun) di rumahnya yang berada di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sabtu (24/08/2024).

Kapolres Dairi, AKBP. Agus Bahari, P.A., SIK., SH., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Meetson Sitepu mengatakan, HS melakukan KDRT usai termakan isu bahwa Istrinya akan berselingkuh dengan Pria lain.

“Ya kami meringkus seorang Pria berinisial HS atas kasus dugaan KDRT kepada Istrinya, karena mendengar isu dengan Pria lain, namun hal itu tidak dibenarkan oleh korban,” ujarnya.

Kejadian bermula saat beberapa saksi mendatangi rumah korban dan tersangka untuk membahas isu perselingkuhan.

Baca juga Artikel ini  HUT Ke-63, Pramuka Garda Terdepan Merajut Persatuan dan Kesatuan

Saat itu, para saksi yang terdiri dari Tokoh Masyarakat bersama Pria tersebut menanyakan apa benar MS melakukan perselingkuhan.

Hal tersebut sempat dibenarkan oleh Pria yang disebut sebagai selingkuhan MS, namun pernyataan tersebut di bantah secara langsung oleh korban.

“Awalnya para saksi bersama Pria yang disebut sebagai selingkuhannya, menanyakan apa benar MS mengajak Pria itu berselingkuh. Awalnya Pria ini membenarkan, namun langsung di bantah oleh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dairi.

Mendengar hal itu, HS yang ikut dalam pertemuan itu langsung marah dan menuduh sang Istri sudah menjalin asmara dengan Pria lain.

Baca juga Artikel ini  Polresta Manado Gelar Latihan Sispamkota di Kawasan Megamas: Persiapan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

Tersangka pun langsung menampar bibir korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali.

Usai kejadian itu, tersangka langsung pergi ke teras rumah, dan para saksi pun pergi meninggalkan rumah mereka.

Korban pun langsung menyusul tersangka yang berada di teras rumah, dan tersangka kembali menanyakan permasalahan selingkuh tersebut.

“Tersangka menanyakan lagi masalah selingkuhan itu, dan korban kembali membantah. Usai membantah, korban kembali mendapat kekerasan dari tersangka yakni dengan cara menampar bibir, hingga meninju bagian dagu korban, kejadian itu pun langsung di lerai oleh saksi atas nama JS dan membawa korban masuk ke dalam rumah, ” terang Kasat Reskrim.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian dagu, serta mengalami luka berdarah di bagian bibirnya. Korban pun sempat berobat ke Puskesmas Sigalingging, dan langsung membuat pengaduan ke Polres Dairi.

Baca juga Artikel ini  Feri Amsari Ahli Hukum Tata Negara : Permasalahan PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 Terang Benderang, Maka Hak Ratusan Guru Honorer Kabupaten Langkat Harus Dikembalikan

Setelah mendapat laporan dari korban, Unit PPA Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi, Polisi menetapkan HS sebagai tersangka.

Saat ini HS sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk di mintai keterangan.

Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal Pasal 44 Ayat (1) dari Undang–Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (Lima) Tahun penjara.(***)