Nasional

Syarat Capres Pemilu 2024

356
×

Syarat Capres Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Jakarta | 1kabar.com

Salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang adalah berstatus warga negara Indonesia sejak lahir. Orang yang pernah menjadi warga negara lain tidak bisa menjadi calon presiden Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169. Setiap capres harus memiliki KTP dan akta kelahiran sebagai warga negara Indonesia.

“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri,” bunyi Pasal 169 huruf b UU Pemilu.

Baca juga Artikel ini  Jumat Berkah, Polsek Patumbak Bagi 200 Kotak Kue di Jalan Pertahanan

Di bagian penjelasan pasal tersebut, warga negara yang menjadi calon presiden-wakil presiden adalah yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya.

“Adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf b UU Pemilu.

Kemudian, calon presiden-wakil presiden juga tidak boleh memiliki riwayat pernah mengkhianati negara dan melakukan korupsi.

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” bunyi Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Baca juga Artikel ini  Wujudkan Zero Halinar, Petugas Rutan I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Barang Terlarang Diduga Narkotika Jenis Ganja Kering

Frasa mengkhianati negara yang dimaksud yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.

“Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Syarat lainnya bagi capres-cawapres yaitu bertempat tinggal di wilayah Indonesia, tidak sedang memiliki tanggungan utang, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Kemudian, mampu secara jasmani dan rohani menjalani kewajiban sebagai presiden-wakil presiden, bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia dan berusia minimal 40 tahun.

Baca juga Artikel ini  Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tanah Karo Mengoptimalkan Patroli Siang Hari Ke Area Publik

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” bunyi Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 akan dibuka pada September 2024 mendatang atau 8 bulan sebelum pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Capres-cawapres harus didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.(editor : tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *