BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolriTNI

Tak Ada Tempat untuk Judi Ilegal, Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu dan Denpom 1/5 Medan Lakukan Pembongkaran dan Pemusnahan Lapak Judi Sabung Ayam Ilegal di Desa Namo Bintang

214
×

Tak Ada Tempat untuk Judi Ilegal, Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu dan Denpom 1/5 Medan Lakukan Pembongkaran dan Pemusnahan Lapak Judi Sabung Ayam Ilegal di Desa Namo Bintang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Tindakan tegas kembali dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH). Personel Gabungan dari Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu, dan Denpom 1/5 Medan melakukan pembongkaran dan pemusnahan lapak judi sabung ayam ilegal di Dusun VII, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (06/04/2025) sore.

Dalam operasi tersebut, aparat langsung membongkar dan memusnahkan lapak judi sabung ayam ilegal yang disebut-sebut telah lama beroperasi dan meresahkan warga masyarakat sekitar. Tindakan ini sebagai bentuk nyata komitmen penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Baca juga Artikel ini  Satpol PP Provinsi Sumut Lakukan Patroli Pengamanan Rumah Masyarakat yang Mudik Lebaran 2025

“Penindakan ini merupakan respon atas keluhan warga masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam ilegal di wilayah ini. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik semacam ini,” tegasnya salah satu Petugas Gabungan di lokasi kepada Jurnalis 1kabar.com media ini.

Baca juga Artikel ini  Patroli Malam bersama Tiga Pilar, Polsek Medan Tuntungan Antisipasi Aksi Tawuran, Geng Motor dan Tindak Kriminalitas 3C

Dokumentasi di lapangan menunjukkan proses penghancuran dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembongkaran arena sabung ayam ilegal hingga pembakaran material lapak. Kehadiran Personel Gabungan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Aparat juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perjudian. “Kami butuh dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum,” tambah petugas.

Baca juga Artikel ini  Babinsa Koramil 11/Bandar Baru, Kodim 0102/Pidie Melaksanakan Giat Komsos dengan Warga Desa Cut Langgien

Dengan langkah tegas ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa wilayah hukum di Kabupaten Deli Serdang, khususnya Kecamatan Pancur Batu, tidak akan dijadikan tempat berkembangnya praktik judi ilegal dalam bentuk apapun.(***)