Deli Serdang | 1kabar.com
Tindakan tegas kembali dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH). Personel Gabungan dari Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu, dan Denpom 1/5 Medan melakukan pembongkaran dan pemusnahan lapak judi sabung ayam ilegal di Dusun VII, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (06/04/2025) sore.
Dalam operasi tersebut, aparat langsung membongkar dan memusnahkan lapak judi sabung ayam ilegal yang disebut-sebut telah lama beroperasi dan meresahkan warga masyarakat sekitar. Tindakan ini sebagai bentuk nyata komitmen penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
“Penindakan ini merupakan respon atas keluhan warga masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam ilegal di wilayah ini. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik semacam ini,” tegasnya salah satu Petugas Gabungan di lokasi kepada Jurnalis 1kabar.com media ini.
Dokumentasi di lapangan menunjukkan proses penghancuran dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembongkaran arena sabung ayam ilegal hingga pembakaran material lapak. Kehadiran Personel Gabungan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aparat juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perjudian. “Kami butuh dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum,” tambah petugas.
Dengan langkah tegas ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa wilayah hukum di Kabupaten Deli Serdang, khususnya Kecamatan Pancur Batu, tidak akan dijadikan tempat berkembangnya praktik judi ilegal dalam bentuk apapun.(***)





