BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Terbongkar,!!!, Cemburu Membabi Buta, Pria Ini Habisi Nyawa Kekasihnya dan Buang Jasad ke Sumur, Polsek Sunggal Ungkap Kasus Tengkorak Misterius di Rumah Kontrakan

183
×

Terbongkar,!!!, Cemburu Membabi Buta, Pria Ini Habisi Nyawa Kekasihnya dan Buang Jasad ke Sumur, Polsek Sunggal Ungkap Kasus Tengkorak Misterius di Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Penemuan tengkorak manusia dalam sumur rumah kontrakan di Perumahan Tanjung Selamat Lestari akhirnya menemui titik terang. Sosok dibalik jasad yang tinggal tulang itu adalah Santi Boru Matanari (33 tahun), Warga Kecamatan Medan Johor, yang ternyata dibunuh secara keji oleh kekasihnya sendiri karena motif cemburu.

Hal ini diungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan dalam konferensi persnya yang digelar Rabu (09/04/2025), didampingi Jajaran Kepolisian dari Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal.

Baca juga Artikel ini  Ketua Karang Taruna Deli Serdang Jalin Sinergitas di Acara Halal Bi Halal Pemkab Deli Serdang Tahun 1446 H/2025 M

“Korban dibekap dari belakang hingga tewas, lalu jasadnya dibuang ke sumur dan ditutupi dengan terpal, seng, dan batu,” ungkap Gidion. Tersangka, FES (35 tahun), Warga Kecamatan Medan Amplas, kemudian melarikan diri setelah dua hari menghilangkan jejaknya di lokasi kejadian.

Tak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur Sepeda Motor dan Uang milik korban. Polisi menangkap FES di Kecamatan Medan Denai pada 6 April 2025, dan pelaku mengakui perbuatannya yang dilatar belakangi rasa cemburu berlebihan.

Baca juga Artikel ini  Dr. Misnan Al-Jawi Gelar Halal Bihalal, Tokoh Politik Hingga Akademisi UINSU Padati Acara Silaturahmi

Barang bukti berupa satu lembar terpal plastik biru, selembar seng, dua batu bata, dan pakaian korban telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan DNA, korban dipastikan adalah Santi Boru Matanari.

Atas perbuatannya, FES dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga Artikel ini  Bupati Bireuen Fasilitasi Penjemputan Jenazah Warga Desa Alue it di Bandara Kualanamu

Kasus ini bermula saat penghuni baru rumah kontrakan di Blok Dahlia Nomor : 07, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, menemukan tengkorak manusia didalam sumur saat membersihkan rumah pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.(***)