MEDAN | 1kabar.com
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanudin tetap mendukung penuh keterbukaan informasi badan publik. Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat memperoleh informasi agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.
Hal tersebut di sampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanudin saat menerima Laporan Tahunan Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2023, dan Program Kerja Tahun Anggaran 2024, serta rencana kerja program Tahun Anggaran 2025, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor : 30 Medan, pada Jumat (22/03/2024).
Keterbukaan informasi publik tersebut, sesuai dengan Undang-Indang (UU) Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Ini juga menjadi instrumen penting ciri sebuah negara yang demokratis.
“Itu hak masyarakat, karena itu kita perlu mendukung terus keterbukaan informasi, tidak perlu ada yang di tutupi terkait dengan kebijakan publik, namun juga ada yang boleh dan tidak,” kata Hassanudin.
Hassanudin di dampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus juga menyampaikan, keterbukaan informasi publik akan berdampak pada peningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat lebih membuka ruang demokrasi di masyarakat, dan melengkapi proses demokratisasi yang sudah berjalan.
Pada kesempatan itu Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution mengatakan, Komisi Informasi (KI) Porvinsi Sumatera Utara dilahirkan pada tahun 2012, sebagai lembaga baru. Lembaga ini di harapkan dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumatera Utara, karena hak-haknya untuk memperoleh informasi dalam segala urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pemerintahan yang di jamin oleh Undang-Undang KIP.(Redaksi/Dinas Kominfo Sumut/Zulkarnain.Lubis)