Langsa | 1kabar.com
Sempat beredar ke publik dan media sosial bahwa Rusli Tambi calon Wakil Walikota nomor urut 2, berpasangan dengan Ir Said Mahdum Majid pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung 27 November 2027 (Esok Hari), mengundurkan diri dan mengalihkan dukungan ke Paslon lain tidak benar dan itu jelas-jelas black campaign terbusuk dan terbejak yang terjadi dalam prose Pilkada 2024, ujar Rusli Tambikepada 1kabar.com, Selasa (26/11/2024)
“Ini salah satu bentuk ketakutan lawan politik, yang akhirya membuat sebuah kabar bahwa saya mengundurkan diri sebagai calon wakil Walikota Langsa, dan mengalihkan dukungannya kesalah satu paslon, “jelasnya.
Dan isu yang diciftakan oleh seseorang tersebut dianggap isu bodoh, dimana para calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2024 bisa terancam hukuman penjara paling lama 60 bulan atau denda hingga Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), jika sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU bagaiman saya mengundurkan diri, Ungkap Tambi.
Untuk dapat digaris bawahi oleh sipembuat berita bual tersebut bahwa jangankan calon kepala daerah, pimpinan parpol pun dapat terkena sanksi serupa jika menarik pasangan calon yang didukungnya setelah tahap penetapan di Pilkada. Dan hal ini diatur dalam pasal 191 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 2015.
“ Dengan ini saya Rusli Tambi menyatakan, bahwa isu yang berkembang yang menyatakan saya mundur dari calon Wakil Walikota Langsa tidak benar, dan itu perbuatan seseorang yang tidak bertanggung jawab. Saya masih tetap komitmen bersama Ir Said Mahdum Majid untuk mencalonkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa pada Pilkada 2024,”Jelas Tambi.
Tambi juga menjelaskan bahwa pernah ada pernyataan sikap saya mengundurkan diri, tetapi sebagai calon anggota legislatif untuk pemilu 2019 yang lalu, yang mana sebelumnya saya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh periode 2014 – 2019 dan tidak akan melanjutkan lagi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk tahun berikutnya, pungkas Tambi. (Ct075/wa)