Pemerintah

Terkait Pemberian THR dan Gaji 13, Pj. Sekda Kahirmansyah Ikuti Rakor Dengan Sekjen Kemendagri

149
×

Terkait Pemberian THR dan Gaji 13, Pj. Sekda Kahirmansyah Ikuti Rakor Dengan Sekjen Kemendagri

Sebarkan artikel ini

Redelong | 1kabar.com

Pj. Bupati Bener Meriah diwakili Pj. Sekda Khairmansyah, S.IP.,M.Sc mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan Pemerintah Daerah tentang pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2023 secara zoom meeting dengan Sekjen Kemendagri, Rabu (20-03-2024).

Zoom meeting itu di di ikuti Khairmansyah dari ruang kerja Sekretaris daerah Bener Meriah, terlihat kegiatan itu juga di ikuti oleh Asisten Administrasi Pembangunan Setdakab Bener Meriah Armansyah, SE, M.Si, Plt. Kabag Hukum Setdakab Nazhan SH, Perwakilan pegawai BPKPA Kabupaten Bener Meriah.

Baca juga Artikel ini  Partai Golkar Silaturahmi Ke Partai Gerindra, Kembalikan Formulir Bakal Calon (Bacalon) Bupati Deli Serdang

Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan PP tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

Baca juga Artikel ini  Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024 Kabupaten Deli Serdang, Partai Golkar dan PDI Perjuangan Sudah Sehati, Usung Siapa.!!!.

Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Selain itu Sekjen Kemendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Baca juga Artikel ini  Tingkatkan Pengawasan dan Integrasi Pengaduan, Tim Itjen Kumham Gelar FGD Pengelolaan SIPIDU di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut

Kemendagri pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah. “Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pungkas Sekjen Kemendagri.(Tim ProkopimBM).