Peristiwa

Terkait Pengaduan Masyarakat Di Kejati SUMUT, Yayasan LBH Medan 88.

275
×

Terkait Pengaduan Masyarakat Di Kejati SUMUT, Yayasan LBH Medan 88.

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Terkait Pengaduan Masyarakat (DUMAS) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan 88,mengudang rekan-rekan Wartawan dalam Konferensi Pers, pada hari Selasa (06/09/2022).

Mengirimkan surat pengaduan ke Kajatisu,tentang peristiwa hukum yang patut di duga terjadi Tindak Pidana Kehutanan,sebagaimana di maksud dalam ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999,tentang Kehutanan dan Pasal 89,ayat (1) A Jo,Pasal 94 Ayat (1) Huruf A,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18,Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.

Ada pun dugaan Tindak Pidana Kehutanan tersebut di lokasi sebagai berikut :

Desa,Sangga Lima/Desa Kuala Gebang,Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat,Provinsi Sumatera Utara,Luas lebih kurang 80 Hektar.

Baca juga Artikel ini  3 Orang Terluka, Gudang Gas Elpiji di Kecamatan Percut Sei Tuan Terbakar, Terdengar Beberapa Kali Ledakan Keras

Berikut kamu jelaskan impormasi yang kami peroleh :

1).Bahwa,berdasarkan impormasi yang kami peroleh dari masyarakat di sekitar lokasi tersebut adalah Jalur Hijau (Hutan Lindung) yang di kuasai bahkan di duga telah di jual oleh salah seorang oknum yang di duga bernama AS,dengan ukuran luas hutan tersebut seluas lebih kurang 80 Hektar.Bahwa sebelumnya kawasan hutan tersebut di jadikan Perkebunan Kelapa Sawit, Rumah Burung Walet dan Pembibitan Benur Udang Windu.

2).Bahwa,ada pun bukti yang kami peroleh seperti,Peta Kawasan Hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera utara,foto lokasi dari Google Maps (sudah kami serahkan dalam lampirna surat pengaduan).

Baca juga Artikel ini  Mencekam, Puluhan Preman Teror dan Serang Warga Jalan Selambo Toba, 2 Orang Terluka dan Sejumlah Bangunan Rumah Dirusak

3).Bahwa,berdasarkan impormasi tersebut guna tegaknya hukum dan kedamaian di mata hukum,maka kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menindak lanjuti laporan/pengaduan kami selaku masyarakat.

Ada pun dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan oknum tersebut sebagai berikut :
1).Pasal 89 Ayat(1) huruf A Jo,Pasal 94 Ayat(1) huruf A,Undang-Undang Republik Indonesia,Nomor : 18 Tahun 2013,tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.

” Atas pelanggaran ini di ancam pidana penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 15 Tahun,serta Pidana Denda paling sedikit 10 Milliar dan paling banyak 100 Milliar.

2).Undang-Undang Nomor : 32 Tahun2009,Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :

Baca juga Artikel ini  Diwarung Ini Tempat Tukang Tulis Togel Merek Nainggolan Leluasa Berjalan Dengan Mulusnya, Diminta Kapolda Sumut Tangkap Bandar Togel'nya

I.Bahwa sesua Pasal 69 Ayat(1) :

a.Menyatakan bahwa. ” Setiap orang di larang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran / perusak lingkungan hidup.

II.Bahwa sesuai dengan Pasal 98 Ayat(1) menyatakan bahwa.” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) Tahun dan paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga Milliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000.(sepuluh Milliar).

(Zulkarnain.Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *