BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPolri

Terkait Surat Keterangan Ahli Waris Rospita Tampubolon, Lurah Jati Negara Binjai Utara Di-PTUN-kan

219
×

Terkait Surat Keterangan Ahli Waris Rospita Tampubolon, Lurah Jati Negara Binjai Utara Di-PTUN-kan

Sebarkan artikel ini
MEDAN | 1kabar.com

Surat Keterangan Ahli Waris atas Nama Rospita Mangiring Tampubolon, SH Nomor : 471.1-39 yang dikeluarkan Lurah Jati Negara – Binjai Utara pada 12 April 2021 silam digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (31/07/2024).

Sidang yang berlangsung dipimpin Ketua Majelis, Darma Setia Budianson Purba, SH., MH, didampingi Hakim Anggota Majelis, Fajar Sidiq Arfah, SH., MH, dan Maria Pingkan Telew, SH., MH dengan Nomor Perkara : 48/G/2024.

Diketahui, bahwa penggugat J T Darnel Berwalt Tampubolon dan kawan-kawan merupakan keluarga dari Rospita Tampubolon yang diketahui sebagai Anak dari pasangan Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung.

Sedangkan penggugat, J T Darnel Berwalt Tampubolon merupakan Anak dari pasangan Demak Tampubolon dan Rosnelyana Manurung, dimana keduanya sudah meninggal dunia.

Baca juga Artikel ini  Atasi Kesulitan Masyarakat, Satgas TMMD Ke 121 Kodim 0106/Ateng Bangun Sumur Bor.

Dilihat dari laman SIPP PTUN Medan dijelaskan bahwa perkara dengan Nomor : 48/G/2024/PTUN.MDN dan didaftarkan pada Kamis 18 April 2024 disebutkan gugatannya adalah menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 471.1-39, atas Nama Rospita Mangiring Tampubolon, SH, yang ditandatangani oleh Lurah Jati Negara – Binjai Utara tertanggal 12 April 2021 dan diketahui serta ditandatangani oleh Camat Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tertanggal 14 April 2021.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 471.1-39 atas Nama Rospita Mangiring Tampubolon, SH, yang ditandatangani oleh Lurah Jati Negara – Binjai Utara tertanggal 12 April 2021 dan diketahui serta ditandatangani oleh Camat Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara tertanggal 14 April 2021 serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini,” tertulis dalam SIPP PTUN Medan tersebut.

Baca juga Artikel ini  Letkol Kav Ino, Sambut Kunker Irdam Iskandar Muda

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Darma Setia Budianson Purba, SH., MH dengan agenda, “Bukti Surat dan Tulisan Para Pihak,” itu menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan bukti surat dari kedua pihak, penggugat dan tergugat.

Dirinya berharap agar Penasehat Hukum dari pihak penggugat dan tergugat segera menyelesaikan kekurangan bukti dan untuk agenda Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2024, dengan agenda, “Tambahan Bukti Surat dan Menghadirkan Saksi.”

Penasehat Hukum penggugat, Dr. Djonggi M Simorangkir, SH., MH menuturkan bahwa pengadilan (PTUN Medan) dengan hakim-hakimnya harus mampu menegakkan rasa berkeadilan bagi kliennya.

“Tolong Rospita Mangiring Tampubolon jangan mengaku-ngaku Anak Kandung Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan, karena Dinar Siahaan tidak bisa mengandung (mandul),” ucapnya kepada sejumlah wartawan di PTUN Medan, Rabu (31/07/2024).

Baca juga Artikel ini  Polres Tebing Tinggi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Kasus

Selain itu Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH., MH yang juga Penasehat Hukum penggugat menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap sikap Panitera PTUN Medan, Tiarma Saragih, SH, yang menangani perkara ini, karena dirasa ada keberpihakan Panitera (Tiarma) kepada Penasehat Hukum tergugat.

Pasalnya, ketika Dr. Ida Rumindang R hendak berkoordinasi dengan Panitera (Tiarma) dalam meng-upload Dokumen, dirinya melakukan komunikasi melalui lewat via pesan WhatsAppnya untuk meminta arahan, namun Tiarma memberikan respon yang tidak menyenangkan terhadapnya.

Diakhir Persidangan, saat dimintai tanggapan Penasehat Hukum tergugat, Betty Ayu enggan memberikan komentar dan berlari memasuki Mobil, menghindari wartawan di PTUN Medan.(***)