Berita TerkiniPemerintah

Terkait TPP ASN di Pemkab Aceh Timur, BPKD dan PKPSM Saling Lempar Tanggung Jawab

410
×

Terkait TPP ASN di Pemkab Aceh Timur, BPKD dan PKPSM Saling Lempar Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur | 1kabar.com

Sebelum kita masuk ke titik permasalahan, apa sih TPP ?

Hasil browsing pada goggle TPP adalah tambahan penghasilan pegawai yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan seorang ASN.

Dalam uraian tersebut juga dijelaskan, bagi CPNS yang diangkat menjadi PNS diberikan TPP sebesar 100%. Dan untuk lebih jelasnya lagi Pemerintah memberikan sebutan berbeda untuk PNS pusat dan daerah, untuk PNS pusat disebut Tunjangan Kinerja (Tukin) dan untuk PNS daerah disebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Secara aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah pusat terkait hal tersebut diatas, sangat jelas bahwa tunjangan tersebut harus di bayarkan setiap bulan, dan didalam syarat proses pembayaran TPP yang dikeluarkan oleh Menpan RB setelah di telusuri juga tidak ada kerumitan, hanya butuh waktu paling lama dalam 5 hari kerja. Ini bukan bahasa penulis tetapi hasil browsing di link Menpan RB.

Uraian tersebut di atas ingin mengklarifikasi Stetmen atau penjelasan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Timur pada salah satu media online lokal beberapa waktu yang lalu, dimana dalam penjelasan tersebut, kepala dinas BPKD Aceh Timur mengatakan,”karena Perda tentang pengelolaan kinerja dan TPP juga mengatur pembayaran TPP dapat lebih lambat atau melampaui tahun anggaran karena alasan teknis yang dapat dipertanggung jawabkan.”

Baca juga Artikel ini  Polsek Medan Timur Amankan 2 Pelaku Curanmor

Dari penjelasan tersebut berita sore mencoba meminta penjelasan kepada kadis BPKD Aceh Timur melalui WhatsApp pribadinya dan meminta penjelasan apakah pemotongan besaran TPP PNS Aceh Timur yang seharusnya di bayarkan 100%, tetapi hanya dibayarkan 50% dan ini sudah berjalan selama dua tahun, juga telah diatur pada PERDA Aceh Timur ? dan sampai hari ini Pemerintah Aceh Timur masih menunggak pembayaran TPP untuk tahun 2023 selama 4 bulan. Dan pertanyaan terakhir yang di tanyakan, bahwa Pemkab Aceh Timur telah memberlakukan E-Kinerja sejak Januari 2024, tetapi sampai hari ini di penghujung bulan Maret 2024, belum ada penjelasan dan kejelasan pembayaran TPP sesuai E-Kinerja, Jum’at (22/3/2024).

Dari pertanyaan tersebut, Kadis DPKD Kabupaten Aceh Timur hanya menjawab,”dari bulan oktober 2023 sampai dengan sekarang coba bapak konsultasi dengan BKPSDM, kalau bulan September 23 dalam waktu dekat ini kita bayar.”ujarnya.

Setelah mengulangi lagi pertanyaan, beliau hanya menjawab,”utang bulan September 23 dalam waktu dekat ini insyaallah terbayarkan.” jelasnya.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Berhasil Meringkus Seorang Pria Residivis Terduga Pelaku Pencurian Handphone dan Sepeda Motor

Dan saat ditanyakan kepastian tanggalnya, beliau menjawab,”Insyaallah sebelum lebaran pak.

Dari sekian pertanyaan baik menyangkut pemotongan TPP PNS Aceh Timur yang kini hanya diterima 50% dari yang seharusnya diterima 100%, juga terkait pernyataan beliau pada salah satu media online yang banyak membuat PNS Aceh Timur kecewa dan mengerutu sampai berita ini ditayangkan belum terjawab.

Sesuai arahan kepala Dinas BPKD untuk berkonsultasi terkait sisa TPP sejak bulan Oktober 2023 dan kejelasan pembayaran TPP sesuai E-Kinerja. Berita Sore mencoba menghubungi Kepala Bidang di dinas BKPSDM Aceh Timur beberapa waktu yang lalu sebelum menghubungi kepala dinas BPKD Aceh Timur. Dan ia menjelaskan,”terkait aplikasi e-kinerja sudah sesuai permenpan 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN dimana aplikasi tersebut untuk mengukur kinerja pegawai dan untuk memudahkan pegawai dalam hal mencapai tujuan kinerja organisasi serta pemenuhan ekspektasi pimpinan yang terdokumentasi dalam aplikasi tersebut. Pemanfaatan dari pencapaian kinerja pegawai secara periodik dan tahunan dapat dijadikan dasar pemberian penghargaan, pengembangan kompetensi serta mutasi dan rotasi. Terkait pembayaran TPP yang belum dibayar bisa konfirmasi ke BPKD,”jelas kabid BKPSDM Aceh Timur kepada berita sore melalui pesan WhatsApp.

Dari jawaban kedua pejabat Aceh Timur tersebut seperti saling melepas diri dan seperti saling lempar tanggung jawab terkait TPP ASN Aceh Timur.

Baca juga Artikel ini  Sat Samapta Polres Tanah Karo Patroli Sepede Ke Kota Kabanjahe

Seharusnya walaupun belum mampu dibayarkan mereka memberikan penjelasan yang jelas, baik terkait seringnya keterlambatan dalam pencairan TPP, juga adanya pemotongan TPP dari 100 % yang seharusnya diterima menjadi 50 %, bahkan saat berita sore mengkonfirmasi kepada salah seorang PNS Aceh Timur yang tidak mau disebutkan namanya, Jum’at  (23/3/2024) tersebut mengatakan,”Nasib kami sangat sedih bang, setelah dipotong dari 100% menjadi 50% pada tahun 2022, pada tahun 2023 yang 50 % pendapatan TPP tersebut dipotong lagi bang, paling saat ini kami hanya menerima kisaran 40 % saja dari jumlah besaran TPP yang seharusnya kami terima,”jelasnya

Keluhan demi keluhan PNS Aceh Timur sepertinya tidak ada habisnya, dimana hampir 60 % PNS Aceh Timur berdomisili di Kota Langsa, yang jarak tempuh yang harus di tempuh setiap harinya sekitar 70 KM, tentu memakan biaya yang cukup lumayan besar bila dikalkulasikan setiap bulannya. Dan hanya untuk diketahui bahwa ibukota Aceh Timur dulu adalah kota Langsa sejak pemekaran kota Langsa menjadi Pemerintahan Kota, ibukota Aceh Timur berpindah ke Idi. (Chai)