Medan | 1kabar.com
Akhirnya tim terpadu Pemeritah Kota Medan melalui Satpol PP Kota Medan membongkar bangunan permanen yang di bangun di lorong kebakaran,pada hari Rabu tanggal (31/08/22) kemarin sekira pukul 14.30 Wib.

Setelah cukup lama juga menunggu, pemilik Rumah Makan Cap Sa Can yang berada di Jalan.Asia Nomor : 135,Kelurahan Sei Rengas 2, Kecamatan Medan Area,Kota Medan mendapatkan tindakan tegas dengan cara pembongkaran.
Pembongkaran yang di lakukan tim terpadu tersebut merupakan bangunan dapur yang di bangun secara permanen di lorong kebakaran.
Pembongkaran tersebut juga di saksikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan,Dinas Kominfo,Dinas Perhubungan,Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Area,Kasi Trantib Medan Area,Lurah Sei Rengas 2,serta Kepala Lingkungan (Kepling),juga Babinsa Kelurahan Sei Rengas 2.
Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah,Toga Aruan ketika di wawancarai wartawan mengatakan,bahwa sesuai peraturan sudah memberi peringatan dan menyurati pihak pengelola Rumah Makan Cap Sa Can agar mau membongkar sendiri bangunannya, namun itu tidak di indahkannya.
Karena pemilik tidak juga membongkar bangunannya,akhirnya tim Terpadu Pemerintah Kota Medan mendatangi Rumah Makan Cap Sa Can,untuk melakukan pembongkaran bangunan bermasalah tersebut.
” Karena pemilik tidak mau membongkar bangunannya sendiri, akhirnya kita melakukan pembongkaran bangunan yang bermasalah dengan alat berat,” jelas Toga.
Pihak Pengelola Rumah Makan Cap Sa Can meminta agar tim Terpadu Pemerintah Kota Medan tidak tebang pilih dalam melakukan pembongkaran.
” Saat ini Pemerintah Kota Medan sedang membersihkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas drainase,” Toga lagi.
Sementara,Rudi Tamzil selaku tetangga Rumah Makan Cap Sa Can, memberi appresiasi kepada Pemerintah Kota Medan.
” Selama ini saya berjuang ibarat pada karang,pada ombak dan matahari saja.Tapi sekarang Pemerintah Kota Medan jelas nyata melakukan pembongkaran aduan yang saya laporkan. Saya berjuang cukup lama juga dalam hal ini,” kata Rudi Tamzil.
Begitu juga dengan Sekjen DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH),Rizatta minta Pemerintah Kota Medan agar menyegel rumah makan tersebut, karena tidak mempunyai izin.
Menurutnya,untuk mengambil izin perusahaan harus terlebih dahulu mengurus ijin domisili usaha. Sedangkan untuk mengurus izin domisili usaha harus ada tanda tangan tetangga.
” Nah,sampai saat ini pihak pengelola belum mempunyai izin dari tetangga,” pungkasnya sembari mengucapak apresiasi buat Pemerintah Kota Medan.(Z01/S79)





