Banda Aceh – 1kabar.com
Menanggapi terkait adanya bangunan sekolah yang tidak ada plank proyeknya, Praktisi Hukum M Purba,SH meminta agar dinas pendidikan Setempat menegur pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan tersebut,ucapnya Rabu,(7/9/2022) via seluler.
Bila perlu Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil Panitia Pembangunan Sekolah SD Negeri Tualang Kec. Rundeng, Kota Subulussalam terkait dugaan tidak adanya Papan Informasi terkait Kegiatan bangunan DAK Fisik yang sedang berjalan di sekolah tersebut sebagaimana diberitakan media sebelumnya.
Dijelaskan Purba,bahwa seharusnya dengan adanya Plank Informasi kegiatan pembangunan disekolah tersebut itu menunjukkan adanya Transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Bukan malah sebaliknya menutup akses informasi sampai-sampai plank proyeknya pun tak ada ditempat.
Sebab yang kita ketahui bahwa sekecil apapun anggaran yang bersumber dari negara saat ini sifatnya terbuka untuk publik,dimana publik bisa mengakses informasi tersebut demi tercapainya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Dan jika dikaitkan dengan Perpres No.7/2022 Tentang Juknis DAK Fisik 2022 Bab III Pasal 8 Angka (4) dan Permendikbudristek No.3/2022 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik 2022 Bab I Pasal 3 Huruf (c) dengan jelas menuliskan Transparansi/Keterbukaan Informasi.
Dan dengan adanya informasi ini semoga penegak hukum segera menindaklanjuti hal ini,tegas Anggota Peradi ini.
Red (Tim) Laporan tim suyahbudin Padang.