Pematang Siantar | 1kabar.com
Bertempat Lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Kapolres Siantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, SH., SIK di wakili Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, AKP. JH Pasaribu, SH., MH dalam Press Release nya Polres Pematangsiantar dalam kurun waktu 3 (tiga) Bulan sejak Januari hingga Maret Tahun 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, AKP. JH Pasaribu SH., MH mengatakan Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 28 Kasus peredaran tindak pidana Narkotika dengan mengamankan 90 orang terdiri dari Jumlah Tersangka 36 orang laki-laki, jumlah residivis 18 orang dan jumlah pengedar Narkotika 36 orang
Dari pengungkapan peredaran Narkotika juga turut di sita barang bukti di antaranya sabu seberat , 142,86 Gram, ganja 277,01 Gram dari di 28 tempat di Kota Pematang Siantar.
AKP. JH Pasaribu SH., MH mengatakan kepada para tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (1) setiap orang yang tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, di pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun.
Pasal 112 Ayat (1) setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman di pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua Belas) Tahun.
Pasal 111 Ayat (1) setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua Belas) Tahun.
Pada kesempatan itu Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, AKP. JH Pasaribu SH., MH mengatakan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan Narkotika khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar.(Redaksi/Humas/ZulKBR)