Berita Terkini

Tim Delta Resmob Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Manado

152
×

Tim Delta Resmob Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Manado

Sebarkan artikel ini

MANADO, 1kabar.com

Humas Polresta Manado- Tim Delta Resmob berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Manado. Pelaku yang diketahui bernama ORK (42 tahun), seorang nelayan yang beralamat di Kelurahan Molas LK V, Kecamatan Bunaken, ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap dua korban, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.

 

Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana menjelaskan, Kejadian bermula saat korban, Fatur Ramadhan (18 tahun), dan pasangannya menginap di Hotel Mini Mulia dan menggunakan aplikasi yang diduga untuk kegiatan prostitusi. Tak lama kemudian, korban menerima pesanan dari pelaku untuk kegiatan tersebut dan membuat janji di lokasi kejadian. Saat pelaku bersama pasangan korban berada di dalam kamar hotel, korban dan temannya mendengar teriakan minta tolong, yang kemudian mengakibatkan pertikaian di antara mereka. Akibatnya, korban dan pasangannya menderita luka-luka akibat tusukan senjata tajam.

Baca juga Artikel ini  Pj Bupati Deli Serdang : Maksimalkan Peran Posyandu Untuk Intervensi Penurunan Stunting

 

Setelah mendapat informasi dari SPKT dan melakukan interogasi terhadap korban dan saksi di sekitar tempat kejadian, Tim Delta Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan bantuan aplikasi yang digunakan korban dan keterangan beberapa saksi, tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku di rumahnya di Kelurahan Molas LK V, Kecamatan Bunaken.

Baca juga Artikel ini  Pesawat Garuda Indonesia Yang Ditumpangi Rombongan Jema'ah Haji Sempat Delay Hingga 7 Jam

 

Pukul 05.00 WITA, tim berhasil menangkap pelaku di kamar kos yang tidak jauh dari rumah orang tuanya. Meskipun awalnya pelaku mengelak, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti dan keterangan saksi di tempat kejadian, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Resta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini  5 Unit Bangunan Rumah Semi Permanen Terbakar di Dusun XIII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, 2 Unit Pemadam Dikerahkan

 

Motif dari tindakan penganiayaan ini diduga dilakukan secara sengaja (dolus), dengan sasaran kejahatan yang mengancam jiwa dan nyawa korban. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Aba Gafur