Deli Serdang | 1kabar.com
Tim Gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kodam I Bukit Barisan dan Satpol PP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mengeksekusi dan merobohkan Gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Marcopolo di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (14/08/2025).
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, pengeksekusian Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Marcopolo tersebut dilakukan karena yang diduga keras dijadikan sebagai sarang peredaran Narkotika.
“Pak Kapolda Sumut tadi menyampaikan jika tempat ini dijadikan sebagai sarang atau tempat jual beli Narkoba,” ujar Bobby Nasution, pada Kamis (14/08/2025).
Bobby Nasution juga mengatakan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki legalitas apapun, mulai dari izin bangunan, seperti IMB maupun PBG tidak ada sama sekali, begitu juga dengan izin hiburan malam.
“Jadi Hari ini kami menyampaikan bersama seluruh Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, disana ada Pak Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, DPRD Provinsi Sumut, Kejati Sumut. Kami semua lengkap disini untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan Narkotika ditempat ini,” ucap Bobby Nasution.
Eksekusi tersebut berlangsung pada Kamis 14 Agustus 2025 siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Sempat juga ada perdebatan panjang dengan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) namun akhirnya dilakukan pengecekan ke dalam oleh petugas dan akhirnya dilakukan eksekusi.
Dalam penertiban ini, Polda Sumatera Utara menurunkan Ratusan Personel, mulai dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Direktorat Sabhara Polda Sumatera Utara dan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Begitu juga dengan Kodam I/Bukit Barisan, mereka menurunkan Ratusan Personil dan juga dibantu oleh Personil Satpol PP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(***)





