MEDAN | 1kabar.com
Tim Khusus (Tim Sus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan peredaran Narkotika sebanyak 272 Kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh dua orang pelaku ditangkap.
“Pelaku yang diamankan Pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) Warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (10/11/2024).
Kabid Humas mengatakan penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja, dari Aceh menuju Medan.
Kemudian, Personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian Tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring tempat kejadian perkarah (TKP).
Setelah itu, Petugas menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (09/11/2024) dini hari.
“Ketika itu, Mobil yang di kendarai pelaku di hentikan oleh Tim Khusus, kemudian pelaku melawan lalu Tim menembak Ban Mobil, setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” tutur Hadi.
Ia mengatakan Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 Goni yang berisikan ganja sebanyak 272 Kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang Mobil.
“Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(***)