Berita Terkini

Tim Media Kesulitan Konfirmasi Dirut RSUD Teungku Peukan, Diduga Sengaja Menghindar

101
×

Tim Media Kesulitan Konfirmasi Dirut RSUD Teungku Peukan, Diduga Sengaja Menghindar

Sebarkan artikel ini

ABDYA | 1kabar.com

Sejumlah wartawan media online mengaku belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari Direktur RSUD Teungku Peukan, dr. Ismail Muhammad, terkait kondisi fasilitas ruang tunggu keluarga pasien, saat melakukan peliputan di lingkungan rumah sakit tersebut, Rabu (4/2/2026).

Kedatangan tim media bertujuan meminta penjelasan manajemen rumah sakit mengenai fasilitas bagi keluarga pasien yang terlihat menunggu di area koridor dan lorong luar ruang perawatan dengan menggunakan alas seadanya.

Baca juga Artikel ini  Arief Martha Rahadyan: Kebijakan Bansos Pemerintah Cerminkan Kehadiran Negara bagi Kelompok Rentan

Wartawan bermaksud mengonfirmasi standar pelayanan dan ketersediaan ruang tunggu resmi bagi pengunjung dan penunggu pasien.

Setibanya di lokasi, wartawan diterima oleh salah seorang pegawai rumah sakit yang menanyakan identitas serta tujuan kedatangan. Pegawai tersebut menyampaikan bahwa direktur berada di tempat namun sedang mengikuti rapat internal.

Tim media kemudian menunggu di ruang tunggu sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB. Setelah rapat disebut telah selesai, wartawan kembali berupaya meminta waktu konfirmasi. Namun menurut keterangan staf, direktur sudah tidak berada di ruangan karena ada agenda lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, pihak direktur belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan resmi.

Baca juga Artikel ini  Muhammad Arif Aulia Resmi Pimpin PAC IPK Lubuk Pakam, Siap Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam dan Pemkab Deli Serdang

Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan dan panggilan juga masih dilakukan oleh tim media guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak manajemen rumah sakit.

Sejumlah jurnalis berharap pihak rumah sakit dapat menyediakan waktu khusus untuk melayani permintaan konfirmasi pers, mengingat keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga Artikel ini  Anggota DPRD Deli Serdang Desak APH Usut Dugaan Jaringan Judi, Nama Aseng Kayu Kembali Mencuat di Sumut-Deli Serdang

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak RSUD Teungku Peukan atau Direktur Rumah Sakit untuk melengkapi pemberitaan ini. Jika klarifikasi diterima, akan dimuat pada edisi berikutnya. (Tim)