Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Tim Ops Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai Berhasil Mengungkap Seorang Pria Pengedar Narkoba Jenis Pil Ekstasi di Kecamatan Pagar Merbau

189
×

Tim Ops Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai Berhasil Mengungkap Seorang Pria Pengedar Narkoba Jenis Pil Ekstasi di Kecamatan Pagar Merbau

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai | 1kabar.com

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Pil Ekstasi dengan mengamankan seorang terduga pelaku, Rabu (23/04/2024).

Tersangka yang di amankan berinisial D (22 tahun) warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Bersama tersangka, turut di amankan barang bukti berupa, 20 Butir yang di duga Narkoba jenis Pil Ekstasi dengan berat Brutto 5,63 Gram, 1 Unit Handphone, dan 1 Unit Sepeda Motor.

Baca juga Artikel ini  Polsek Medan Timur Amankan 2 Pelaku Curanmor

“Tersangka di tangkap di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan pada Selasa (23/04/2024),” ungkap Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP. Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edwad Sidauruk, Rabu (24/04/2024).

Edward menjelaskan, penangkapan teesangka berawal informasi dari masyarakat terkait adanya seorang Pria yang menawarkan Pil Ekstasi.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai di pimpin Kanit II, Iptu. Tri Pranata Purba melakukan serangkaian Penyelidikan.

Baca juga Artikel ini  Tingkatkan Pengawasan dan Integrasi Pengaduan, Tim Itjen Kumham Gelar FGD Pengelolaan SIPIDU di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut

Selanjutnya, Tim melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) dengan memesan Pil Ekstasi sebanyak 20 Butir, dan di sepakati bertransaksi di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang.

“Setelah tersangka mengeluarkan Narkoba Pil Ekstasi tersebut, Personel yang melakukan undercover buy di bantu Tim langsung menyergap tersangka,” terangnya.

Saat di interogasi di lapangan, lanjutnya, tersangka mengakui jika Pil Ekstasi tersebut milik WH. Tersangka D di arahkan oleh WH untuk mengambil Pil Ekstasi tersebut dari seorang Pria yang tidak di kenalnya di Tebing Tinggi. Tersangka juga mengakui jika WH berada di Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca juga Artikel ini  4 Rumah Panggung di Belawan Terbakar

Atas bukti awal yang cukup, tersangka D berikut barang bukti selanjutnya di bawa ke Polres Serdang Bedagai.

“Tersangka D saat ini sudah di amankam di Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan,” jelasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)

Note :
D = Dandi
WH = Wan Henri