Aceh Tamiang // Dalam mengantisipasi pecegahan Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang lembu, Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn keluarkan Surat Edaran Nomor : 520/2133/2022 dan pihak Pemerintah Daerah terus melaporkan perkembangan kasus.
Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan dari hasil Laboratorium Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Balai Veteriner Medan Nomor : 2086/PK.310/F4.1/05/2022 Perihal Hasil Pengujian Spesimen yang diambil saat melakukan investigasi pada tanggal 7 Juli 2022 di beberapa lokasi atau Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Desa Alur Bemban dan Desa Paya Meta Kecamatan Karang Baru dinyatakan dengan hasil Positif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Berdasarkan dari hasil Laboratorium Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakkan dan Kesehatan Hewan Pusat Veteriner Farma Surabaya Nomor : 06001/PK.310/f4.H/05/2022 Perihal Hasil Uji Sampel Suspect PMK dari Balai Veteriner Medan. Hasil pengujian sampel suspect PMK dari 10 sampel ternak, yang masing-masing diambil spesimen serum, plasma dan swab menunjukkan bahwa 10 ekor ternak tersebut menunjukkan hasil uji Positif PMK.
Dari Hasil Uji Laboratorium yang dilaksanakan oleh Balai Veteriner Medan dan Pusat Veteriner Farma Surabaya, maka Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengambil tindakan untuk tidak berjangkitnya penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Aceh Tamiang. (Zulkarnain)