BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaPolriTNI

Transparansi Dibatasi, LBH Medan Kecam Larangan Live Sidang Korupsi PPPK Langkat 2023

95
×

Transparansi Dibatasi, LBH Medan Kecam Larangan Live Sidang Korupsi PPPK Langkat 2023

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan protes keras atas larangan peliputan langsung (live streaming) dalam Persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023. Sidang yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin, 14 April 2025 itu, hanya memperbolehkan dokumentasi sebelum Persidangan dimulai.

Dalam siaran persnya, Selasa (15/04/2025), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut larangan tersebut bertentangan dengan asas Persidangan terbuka untuk umum dan hak Konstitusional Warga Negara untuk memperoleh informasi. Mereka mempertanyakan sikap Majelis Hakim yang menyebut siaran langsung berpotensi memengaruhi kesaksian saksi lain.

Baca juga Artikel ini  Dengan Sigap: Tim Satreskrim Polres Langsa Berhasil Meringkus Pelaku( Curanmor)

“Larangan ini bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan Majelis Hakim,” ujar perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Selasa (15/04/2025).

Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya seperti kasus PPPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Batubara, peliputan secara langsung diperbolehkan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Ratusan Guru Honorer korban dugaan Korupsi ini, menilai transparansi mutlak dibutuhkan untuk mengawal jalannya Persidangan.

Baca juga Artikel ini  Guna Mengetahui Kondisi Wilayah,Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Melakukan Komsos Bersama Warga Binaan

“Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak masyarakat memperoleh informasi. Sidang terbuka untuk umum adalah prinsip dasar Peradilan yang jujur dan adil,” tegas mereka, mengutip Pasal 153 Ayat (3) KUHAP serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyinggung kekhawatiran publik terhadap potensi vonis ringan seperti yang terjadi dalam kasus serupa, sehingga pengawasan publik harus tetap dijamin. Mereka menduga, selain lima terdakwa yang telah diseret ke meja hijau, ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca juga Artikel ini  Aset SPBU Disita : Kejaksaan dalami Dugaan Korupsi Dana BUMDESMA Di Bener Meriah

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 April 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan memastikan akan terus mengawal proses Persidangan agar berjalan secara objektif, terbuka, dan menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.(***)