Berita TerkiniDaerahEkonomiNasionalPemerintahPeristiwaPerusahaanPolriTNI

Tunggak Bayar Pajak Hingga Rp. 250 Miliar Lebih, Jadi Alasan Mall Centre Point Ditutup

189
×

Tunggak Bayar Pajak Hingga Rp. 250 Miliar Lebih, Jadi Alasan Mall Centre Point Ditutup

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Pengelola Pusat Perbelanjaan Mall Centre Point tunggak membayar Pajak hingga Rp. 250 Miliar lebih sehingga Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menutup Mall Center Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (15/04/2024).

“Tunggakan Pajaknya hingga Rp. 250 Miliar lebih. Oleh karena itu, kami Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak perbolehkan untuk Operasional sampai pihak Pengelola membayar,” katanya kepada wartawan usai memimpin Penyegelan.

Bobby Nasution mengatakan, Penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan rentetan kegiatan lalu. Di mana Mall Center Point memiliki tunggakan kewajiban yang belum dibayarkan sejak Tahun 2011.

Baca juga Artikel ini  Menjaga Stabilitas Harga Melalui Optimalisasi Peran Perumda

“Sejak pertama kali dibangun, Mall Center Point sampai hari ini ada kewajiban yang belum dibayarkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Oleh karena itu, saya sampaikan bangunan ini tidak punya ijin apapun. Jadi kami berhak untuk menyegelnya,” kata Bobby Nasution.

Bobby Nasution menyebutkan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT ACK selaku Pengelola Mall Center Point dan PT. KAI untuk segera menyelesaikan tunggakannya.

“Kita memberikan Deadline sampai tanggal 15 Mei 2024 saat pertemuan Bulan lalu. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian tunggakan, sehingga kita lakukan Penyegelan,” sebutnya.

Baca juga Artikel ini  Bhabinkamtibmas Polsek Batang Kuis Sambangi Warga Desa Sidodadi, Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Bobby Nasution menjelaskan, adapun tunggakan yang Rp. 250 Miliar lebih yang di belum dibayarkan PT. ACK meliputi segala sisi, baik itu dari PBG, kepemilikan lahannya tidak ada alas hak yang jelas dan retribusi tidak ada bayar sama sekali.

“Ini belum lagi Pajak dari Apartemennya, makanya kita perkirakan keseluruhan tunggakannya lebih dari Rp. 250 Miliar. Jadi itu yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Saat disinggung kapan batas waktu yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan kepada PT. ACK untuk menyelesaikan tunggakannya, Bobby Nasution mengaku bahwa pihaknya memberi waktu sampai 30 Mei 2024.

Baca juga Artikel ini  48 Paguyuban Jawa di Sumut Dukung Haji Suratman Maju Jadi Calon Wakil Gubernur Sumut di Pilkada Serentak Tahun 2024

“PT. ACK memohon waktu sampai tanggal 30. Jadi kalau sampai tanggal yang ditentukan tidak dibayarkan akan kita lakukan Pembongkaran,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)

Reporter : (Zulkarnain.Lubis)
Editor : (Chaidir Toweren)

Teks Poto : Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait Penyegelan Pusat Perbelanjaan Mall Center Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (15/04/2024).(Zulkarnain.Lubis)