Tebing Tinggi | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang Pria berinisial HP (28) yang beralamat di Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (23/04/2024).
Penangkapan pelaku HP ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya warga Serdang Bedagai yang mengedarkan Narkotika jenis sabu ke wilayah Kota Tebing Tinggi sehingga meresahkan masyarakat sekitar. Berdasarkan informasi yang di terima tersebut, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura sebagai pembeli (Undercover Buy) sehingga di tentukan waktu dan tempat untuk melakukan transaksi.
“Pada hari Jumat (19/04/2024) sekira pukul 19.30 WIB, Petugas yang menyamar mendatangi Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan transaksi sesuai kesepakatan sebelumnya,” sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Wisnugraha melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (23/04/2024).
Saat di tempat kejadian perkarah (TKP), Petugas melihat pelaku sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan. Petugas pun menghampiri pelaku di pinggir jalan dan memperkenalkan diri. Saat itu Petugas melihat pelaku melemparkan sebuah bungkusan ke arah selokan. Petugas pun mengambil bungkusan tersebut, setelah di periksa ternyata bungkusan tersebut berupa barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 5,19 Gram yang di balut dengan menggunakan Uang.
“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengaku Narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan di wilayah Tebing Tinggi. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi,” tutupnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)